x

Tim Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Desa 3 Orang Diamankan

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Jul 2023 12:54 0 555 ABDI SUMARNO

 

Langkat, Liputan4.Com – Tim Unit Reskrim Polsek Stabat, Polres Langkat, Polda Sumut, berhasil ungkap kasus pencurian di Dusun I Pasar V, Desa Ara Condong Kecamatan, Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).

 

” Ketiga pelaku berinisial M (32) Warga Dusun I, Desa Ara Condong, RE (38) dan RT (32) Warga yang sama,” jelas Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto,

ROKOK ILEGAL

Barang bukti yang diamankan dari tersangka : 1 unit mesin komproser air izumi, 1 unit printer Epson L 565, 1 unit Infokus warna hitam, 1 unit kipas angin merk Cosmos (gantung) dan 1 unit kipas angin merk kingstone (berdiri),1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit TV LCD Samsung, 1 unit sound system merk MGM dan 1 unit pengeras suara merk Dat MG 717 warna putih,” papar AKP Yudianto.

Kronologisnya, Senin 03 Juli 2023, korban atau pelapor M. Nasir (43) mendapat laporan bahwa Kantor Desa Ara Condong di satroni maling dan tidak diketahui siapa pelakunya.

 

Selanjutnya korban mendatangi Kantor Desa dan terlihat jendela kaca sebelah kiri kantor desa telah terbuka, dan jerjak jendela sudah di rusak. Setelah di cek kedalam peralatan kantor desa banyak yang hilang Kasi Humas lagi.

 

Diketahui barang – barang banyak yang hilang, korban tidak terima langsung pergi ke Polsek Stabat, untuk membuat membuat laporan, dan meminta agar pelakunya segera ditangkap. Berdasarkan, Laporan Polisi : LP / B/ 81 / VII / 2023/ SPKT/ Sek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, tanggal 3 Juli 2023.

 

Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy, SH, MH, menanggapi laporan tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Ompu Sungu, SH untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian

 

Berdasarkan Perintah Kapolsek, kanit reskrim polsek Stabat bersama tim Opsnal turun ke TKP melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan memeriksa beberapa saksi, mengerucut kepada 3 orang nama.

 

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Heri dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah berinisial RE di Pasar VI Dusun I Desa Ara Condong.

 

Setelah dilakukan Interograsi awal dan dilakukan pengembang, tim mengamankan tersangka lainnya, kemudian melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan disekitar rumah tersangka posisi terpisah.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti tersebut di boyong ke Mako Polsek Stabat guna proses hukum lebih lanjut.(Abdi).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x