x

Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Jul 2022 23:45 0 280 Redaksi

 

Sumut Liputan4.com – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian remas yang berinisial IA (27) warga dusun I desa Pondok tengah Kecamatan. Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Rabu(13/07).

Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib, Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang, saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada urusan lain yang ingin dikerjakannya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.

Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamankan Pelaku pencurian emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa, tak bisa mengelak lagi pelaku dengan bukti CCTV pelaku mengakui perbuatannya, dan saat si interogasi singkat pelaku mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualan emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut,
” ya benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” ungkapnya.(Abdi)

Berita dengan Judul: Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Emas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x