Liputan4.com Lebak-Masih adanya pengolahan pasir laut di selatan terus menjadi perhatian pihak kecamatan namun tidak semua pengolahan pasir tersebut menggunakan pair laut ada juga pengusaha Pengolahan pasir di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak yang menggunakan pasir dari tambang legal/Berijin Seperti tambang pasir PT Inkopmar yang berada di Desa Pamubulan, salahsatu Pengusaha Pengolahan pasir silica yang tempat usahanya sempat ada yang memberitakan, melakukan klarifikasi saat tim dari kecamatan yang di pimpin langsung camat panggarangan beserta satpol PP di lokasi pengolahan. Selasa 19/12/2023
DP pengusaha Pengolahan pasir silica,mengatakan, kami disini menggunakan pasir silica yang dibeli dari tambang pasir PT Inkopmar Cakra Buana yang berlokasi di Desa Pamubulan, yang diolah adalah pasir silica gunung yang dikeringkan lalu diayak dan itu bersumber dari PT Inkopmar cakra buana sering disebut pasir Inkopal. Dan kita semua tau perijinannya sudah jelas, ucapnya
“DP juga menjelaskan bahwa kami belanja pasir ke inkopmar menggunakan tronton, dan ditempat kami hanya stock pile saja. Terusterang kami juga mendapatkan izin dukungan dari PT inkompar agak kami juga aman mengelola pasir silica ini. Termasuk kami mengemas pasirnya sudah mempunyai legalitas perijinan pengolahan yang dilakukan melalui OSS ucap DP
Lanjut DP, di wilayah panggarangan pengolahan pasir sudah ramai diberitakan sebelum-sebelumnya tapi kami juga tidak mau dibawa-bawa karena kami mengolah pasir yang beri izin.
“Melalui camat dan kasat pol PP Panggarangan kami memberikan klarifikasi terkait pasir yang diolah bukan pasir laut melainkan pasir silica bersumber dari PT Inkopal
Sementara itu Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah saat datang meninjau lokasi pengolahan pasir milik DP, memberikan apresiasi atas usaha yang di kelola secara legal, dengan mempekerjakan penduduk setempat, ini perlu di ikuti oleh pengusaha lain dan tentunya dapat dipertahankan, agar menjadi contoh untuk pengusaha lainnya. Ucapnya
“Hanya saja tempat pengolahan pasirnya harus ditata lebih rapih agar tidak mengganggu kepentingan umum. Imbuhnya.
(Ended)
Tidak ada komentar