x
HARI KARTINI

Terungkap, Proyek Paving Blok di SDN 163080 Tebing Tinggi Diduga Milik Anggota DPRD Berinsial M

waktu baca 1 menit
Jumat, 25 Nov 2022 23:00 0 618 Redaksi

Keterangan gambar : para pekerja saat mengerjakan proyek paving blok / Dmk

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Proyek pengerjaan paving blok tanpa plang di SDN 163080 kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (sumut) diduga milik anggota DPRD kota Tebing Tinggi berinisial M.

Terungkapnya keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial M dalam proyek paving blok tersebut di ungkapkan para pekerja ketika awak media mengkonfirmasi di lokasi, Rabu (23/11/2022).

” Ini proyeknya M bang, yang anggota DPRD itu bang. Kami ini cuma pekerja aja bang” Ungkap Ipan yang mengaku sebagai kepala tukang.

Senada dengan kepala tukang, Ahmad Jambak penjaga sekolah juga mengungkapkan hal yang sama.

” Ini proyeknya M anggota DPRD itu loh bang. Kalau pagi abang datang jumpa itu sama pengawasnya bang” Timpalnya.

Untuk diketahui dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Oleh sebab itu, Jika ini terbukti, kuat dugaan oknum anggota DPRD berinisial M tersebut telah melanggar UU No 17 tahun 2014 tentang MD3.

Hingga berita ini ditulis anggota DPRD berinsial M belum dapat dikonfirmasi. (Dmk).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x