x
HARI KARTINI

Ternyata PT. GMS Sudah Pernah Diproses Polres Bengkalis Terkait TP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

waktu baca 4 menit
Jumat, 7 Okt 2022 19:45 0 390 Redaksi

Liputan4.com,Bengkalis-Riau – Perusahaan pengelola buah brondolan sawit, PT. GORA MANDAU SAWIT (GMS) yang beroperasi di wilayah Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau, di duga tidak taat dengan berbagai Peraturan Pemerintah, khususnya terkait dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa limbah perusahan PT. GMS itu di duga telah mencemari sumber air di Masjid Nurul Iman I yang berada tidak jauh dari lokasi perusahaan (akhir September 2022). Selain itu, pihak PT. GMS juga melakukan pembuangan air limbahnya ke badan air permukaan, yakni ke galian-galian parit mengalir yang berada di lokasi kebun warga, tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari dinas terkait.

Dan atas adanya dugaan itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, bahkan Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis dalam beberapa waktu lalu, tepatnya di akhir September dan awal Oktober 2022, telah melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi pabrik PT. GMS. Dan diketahui, bahwa pihak PT. GMS belum memiliki Ijin terkait sistem pengelolaan dan pembuangan limbah ke badan air dan tanah. Dan sampai saat ini (Oktober 2022), persoalan itu masih dalam proses.

Namun ternyata selain dari persoalan tersebut, tepatnya pada bulan April 2021 lalu, pihak PT. GMS juga sudah pernah diundang pihak Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perlindungan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup. Sebagaimana yang tertuang dalam dokumen surat undangan Polres Bengkalis bernomor : B/312/IV/2021/Reskrim. Dan surat undangan Polres Bengkalis tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Laporan Informasi Nomor : R / LI- 14 / II / 2021 Reskrim, tertanggal 14 Februari 2021.

Dan ketika dikonfirmasi ke Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, (5/10/22) terkait surat undangan itu, ia mengatakan, “saya cek dulu”.

Keesokan harinya, 6 Oktober 2022, awak Media kembali mencoba konfirmasi ke AKBP Indra Wijatmiko terkait hal yang sama. Dan Beliau mengatakan, “silahkan koordinasi ke Kasat Reskrim”.

Atas arahan Kapolres Bengkalis tersebut, kemudian awak Media mencoba konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza. Dan ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bengkalis itu menyampaikan bahwa, “untuk hasilnya, dan setelah saya cek ke penyidik yang lama bahwa perizinan perusahaan tersebut lengkap dan tidak ditemukan terjadinya dugaan tindak pidana”. Tulis AKP Muhammad Reza, (6/10/22).

Dan ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan salah seorang pekerja PT. GMS yang mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi beberapa organ tubuh, seperti tangan yang melepuh, dan sepertinya terkena Limbah Panas, AKP Muhammad Reza mengatakan, ” bahwa setelah dicek ke Bhabinkamtibmas setempat, informasinya pihak perusahaan menanggung semua pengobatan korban. Dan saat ini korban sudah sehat kembali, dan sudah beraktifitas kerja seperti biasa di perusahaan itu. Dan jika ingin detail, silahkan konfirmasi ke Kanit Tipidter”, jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis itu.

Yang pastinya mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan atau kegiatan, semestinya sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021.

Diantaranya memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO). Yang mana SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.”

Serta, Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.”

Sementara terkait adanya surat undangan dari pihak Polres Bengkalis ke pihak PT. GMS itu, yakni perihal dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak Pabrik PT. GMS belum dapat dikonfirmasi awak Media Liputan4.com, sampai dengan diterbitkan berita ini.

Berita dengan Judul: Ternyata PT. GMS Sudah Pernah Diproses Polres Bengkalis Terkait TP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x