x

Terkuak! Abaikan Perintah Pengadilan, Prof Hiro: Oknum di Kemendagri harus Cermati Perintah UU 23 2014

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Jun 2023 12:48 0 569 REDAKSI PAPUA

JAKARTA, Liputan4.com Mulai terkuak isu pencopotan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai hanya penggiringan Opini, pasalnya, hingga kini belum ada surat satupun yang diterima baik oleh pihak Pemda ataupun Johannes Rettob.

Menyikapi hal itu, Tokoh Mimika yang juga Wakil Ketua Pemuda Panca Marga, Prof. Hieronimus Taime menyangkan sikap Oknum Kepala Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Beni Irawan yang mengabarkan isu pencopotan namun tidak dapat membuktikan apa yang telah disampaikan melalui pemberitaan di salah satu media online rabu kemarin, (7/5/2023).

” Berdasarkan UU 23 tahun 2014 terkait pemberhentian sementara memang kewenangan mendagri namun  hal itu juga  ada mekanismenya jika seorang Kepala Daerah sedang menghadapi masalah Hukum. Bukan mendahului Perintah Pengadilan, ” ungkap Hiro kepada Media Ini melalui sambungan telepon seluler Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, UU tidak boleh di salah tafsirkan apalagi menyangkut copot mencopot kewenangan seorang Kepala daerah yang mengurus ratusan ribu masyarakat.

ROKOK ILEGAL

” Kemendagri mempunyai kewenangan, namun jika perintah Hakim  Plt  tidak ditahan dan melaksanakan tugas-tugas guna melayani masyarakat ini yang tidak boleh diabaikan begitu saja apa yang menjadi perintah Pengadilan itu. Kemendagri  tidak boleh juga melakukan tindakan kesewenang-wenangan untuk mencopot yang merampas hak orang, ” tegas Hiro.

Selain itu juga kata Dia, apa yang disampaikan oleh Kepala Penerangan Kemendagri itu merupakan informasi yang tidak kredibel sebab informasi yang keluar dari satu lembaga harus ada mekanismenya bukan mengeluarkan statmen yang tidak disertai dengan Bukti fisik.

‘ Bisa jadi informasi yang didapat oleh media yang mengabarkan hal ini merupakan  bocoran atau rencana dari Oknum di Kemendagri. Jadi kami menduga ada upaya pengiringan Opini oleh Oknum-oknum di Kemendagri, ” ungkap Hiro.

Jadi kata dia, Kemendagri tidak bisa mengeluarkan satu perintah apabila pejabat tidak ditahan berdasarkan putusan pengadilan.

” Dengan kejadian ini, Kita minta Oknum Kemendagri, Beni Irawan agar dicopot dari Jabatannya karena diduga telah telah melakukan penyalahgunaan wewenang, ” tegas Hiro.

Untuk diketahui, Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama. Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaan,  JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Sementara , sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023 Hakim juga memerintahkan Plt Bupati Mimika untuk menjalankan roda pemerintahan dan tidak ditahan.(red).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x