x

Terkait Permasalahan Lahan Yang Diklaim Ahli Waris, PT. BIS Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Apr 2024 20:32 0 269 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Menyikapi terkait permasalahan lahan galian yang dimiliki PT. BIS yang terletak di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang diklaim oleh ahli waris H. Hidayat ( alm ), Adi mewakili perusahaan angkat bicara, Selasa (30/04/2024).

Hal itu dikarenakan sekelompok warga yang mengatakan namakan ahli waris H. Hidayat menganggap PT. BIS telah menyerobot lahan milik mereka.

Adi, Direktur PT. BIS pada awak media liputan4.com, menyampaikan selama ini pihaknya hanya wait n see saja, melihat perkembangan selanjutnya akan seperti apa.

Kata Adi, kita tidak pernah menyerobot lahan milik siapapun, karena lahan yang kami kelola saat ini ( sebut diklaim milik ahli waris H. Hidayat) merupakan tanah carik desa ciaro, berdasarkan pada surat keterangan yang telah di keluarkan oleh Kepala Desa Ciaro dan Ciherang.

ROKOK ILEGAL

Yaitu, sebagaimana termaktub dalam surat keterangan Kepala Desa Ciaro bernomor : 141.1/CD/1/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang menjelaskan bahwa sesuai SK tahun 1986 bahwa kohir nomor 2349 persil no. 32 IV atas nama H. Moh. Hidayat sudah menjadi tanah carik desa ciaro dengan pembelian seluas 5840 meter persegi, yang lokasi obyek tanah berada di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung

Diperkuat oleh surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Ciherang pada tanggal 22 Februari 2024 Nomer : 141/10-Pem/II/2024 tentang salinan buku C Desa Ciherang nomor kohir 2349 Persil 32 atas nama H. Mohamad Hidayat.

Disana dijelaskan, bahwa :
1. Pemilik kohir ini bukan H. Mohamad Hidayat tetapi sesuai yang tertulis di buku C kami adalah H. Moch. Hayat
2. Tertulis pada kohir 1129/2349 dibuki C Desa Ciherang ini persil 32 kelas 1V luas 455 da dan persil 32 kelas IV luas 455 da
3. Dikedua persil ini terdapat ” tanda kurawal ” dengan keterangan CARIK ( kemungkinan carik Desa Ciaro) karena berdasarkan pada data dan informasi yang kami dapatkan seperti itu
4. Sudah tentu hal ini harus betul-betul dikomunikasikan dan atau di koordinasikan baik dengan Pemdes Ciaro khususnya dan atau pemerintahan diatasnya dan atau pihak-pihak lain yang berwenang, mengingat : 1). Penulisan dua persil, kelas dan luas yang sama pada kohir tersebut, 2). Adanya keterangan carik

” Sehingga terkait lahan tersebut, sejak awal dalam pengelolaan lahan tersebut, kami sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, tanpa merugikan pihak siapapun, ” jelas Adi.

Kami berharap, permasalahan ini tidak terus berlarut agar kedepannya perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. ( akuy )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x