x
HARI KARTINI

Terkait Maraknya Armada Batubara, Masyarakat OKU Kembali Gelar Aksi Penolakan

waktu baca 4 menit
Senin, 21 Agu 2023 19:16 0 390 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja. Gabungan Massa yang terdiri dari Aktivis dan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dari Masyarakat OKU Peduli Jalan Negara mengelar kembali Aksi Damai terkait maraknya armada angkutan Batubara yang melintas di jalan umum lintas tengah sumatera di Kabupaten OKU pada hari ini Senin, (21/08/2023) sekira Pukul .14.00.WIB – 18.00. WIB.

Masyarakat Peduli Jalan negara menuntut agar armada – armada angkutan Batubara yang melintas dijalan umum agar Pemerintah Sumatera Selatan memanggil perusahaan tambang dan tranportasi diwilayah Kabupaten OKU agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang setiap hari mereka lintasi dan menyetop aktivitas mereka melintas dijalan umum atau jalan negara.

Disampaikan Evan Darlevi Koordinator Aksi mengatakan, bahwa kembalinya digelar Aksi demo ini bertujuan agar Pemerintah lebih peka terhadap keluhan masyarakat terkait armada – armada angkutan Batubara yang setiap hari melintas dijalan umum jalan lintas tengah sumatera terutama di wilayah Kabupaten OKU.

“Disini kita menyampaikan dan mencurahkan semua keluhan masyarakat khususnya para pengguna jalan di Kabupaten OKU yang resah terkait angkutan – angkutan armada batubara yang melintas dijalan umum yang beroperasi di Kabupaten OKU, kami meminta kepada Pemerintah Sumatera Selatan jangan terkesan tutup mata terkait permasalahan angkutan batubara ini,”ujar Evan selaku Koordinator Aksi.

Lanjut Evan kembali mengatakan, terkait armada – armada angkutan batubara yang bebas melintas di jalan negara di Kabupaten OKU yang diduga sebagai penyebab kerusakan jalan negara selama ini, mengingat jalan ini selalu dilintasi dan dijadikan akses pengangkutan batubara dari pagi , siang , malam dan hingga pagi dini hari harus ditindak tegas .

“Bebasnya armada – armada angkutan Batubara yang melintas di jalan negara di Kabupaten OKU menjadi pertanyaan besar, ada apa dan bisa bebas melintas meski mereka bermuatan lebih atau overload?.Jalan Negara ini dibangun oleh Pemerintah Pusat untuk kenyamanan masyarakat pengguna jalan dijalan raya bukan sebaliknya dijadikan akses untuk armada – armada angkutan Batubara, yang imbasnya masyarakat pengguna jalan terganggu,”ungkap Evan.

Menurut Evan, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Pergub nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum masyarakat sangat senang dan sangat mendukung sekali. Sebab adanya aktivitas pengangkutan batubara dijalan umum yang sangat terdampak dan yang dirugikan adalah masyarakat OKU disepanjang jalan lintas tengah sumatera yang selain harus menghisap debu dan juga menganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang selalu rusak parah serta sering mengakibatkan kemacetan bahkan kecelakaan dijalan raya.

“Kami masyarakat sepertinya tidak lagi dihiraukan, sebab aturan sudah jelas angkutan armada batubara harus melalui jalan khusus batubara, wajar kalau sekarang kami selaku masyarakat OKU mempertanyakan aturan tersebut dan sejauh mana keseriusan dari Pemerintah Khususnya Pemerintah Sumatera Selatan dan Pusat dalam bertindak dilapangan,”tegas Evan.

“Sejak maraknya armada angkutan batubara yang melintas di Kabupaten OKU yang melintas dijalan negara lintas tengah sumatera ini, tidak ada untungnya untuk masyarakat secara umum. Jika ada yang positif itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,”tutup Evan.

Dalam Aksi Damai tersebut, Masyarakat OKU menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolres OKU dan Jajaran Pemerintah Kabupaten OKU dan Provinsi Sumatera Selatan agar segera melakukan penertiban mengenai angkutan Batubara ini, karena hal tersebut dapat merusak jalan nasional yang diakibatkan dari tonase angkutan batubara ini sangat berlebihan yang mengakibatkan jalan nasional di Kabupaten OKU mengalami kerusakan, selain itu juga berdampak seringnya terjadi kemacetan yang disebabkan oleh konvoi an angkutan batubara tersebut.
2.Meminta kepada Gubernur Sumsel agar mengkajj ulang Perda Sumsel Nomor : 05 tahun 2011:tentang larangan Angkutan Batubara yang melintas di jalan umum sesuai Pasal 52.
4. Mendesak Gubernur Sumsel agar segera mencabut Pergub nomor 74 tahun 2018 tentang pengaturan angkutan batubara dan Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor : 05 tahun 2011 tentang larangan Angkutan batubara yang melintas di jalan umum karena hal itu tidak berpihak terhadap kepentingan masyarakat dan aturan ini tidak sesuai dengan perundang – undangan yang ada.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x