x
HARI KARTINI

Terkait Dugaan Pemborosan Anggaran Tunjangan DPRD OKU, Masyarakat OKU Sambangi Kantor Kejagung RI di Jakarta

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Sep 2023 18:44 0 421 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – Jakarta , Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan kembali sambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta guna untuk meminta segera melakukan proses hukum terkait laporan masyarakat OKU tentang hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pemborosan keuangan negara pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU yang jumlahnya sebesar Rp5.924.358.950 dan tunjangan transfortasi sebesar Rp 1.889.600.000. Adapun Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp7.775.958.350.

Hal tersebut di jelaskan oleh Heri jaya saat dihubungi oleh awak media Liputan4.com melalui telpon seluler pribadinya pada Jum’at, (08/09/2023) setelah sebelumnya telah menyambangi kantor kejagung RI pada hari Kamis (07/09/2023 ) kemarin.

Heri Jaya Putra berserta rekan lainnya menjelaskan bahwa, kedatangan dirinya kemarin bersama rekan lainnya ke kantor Kejaksaan Agung RI pada Bagian Jamwas Kejagung RI dalam rangka menyampaikan agar segera melakukan proses penyidikan ke tahap yang lebih serius lagi, dari hasil temuan hasil audit BPK tahun 2022 tersebut , terkait, pemborosan keuangan negara, pada kegiatan tunjungan rumah dinas DPRD Kebupaten OKU.

” Kemarin kita mendatagi secara langsung ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , untuk meminta agar Kejari OKU untuk segera mungkin menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,”ujar Heri.

Masih Heri Jaya Putra mengatakan bahwa, hasil temuan LHP BPK RI tersebut sudah 2 tahun belum ada pengembalian terhadap kas daerah, sehingga dari itu kami menduga bahwa kasus ini sudah tidak ada iktikad baik dari para anggota DPRD OKU tersebut untuk mengembalikan ke kas daerah.

” Kita berharap kepada Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Pengawas Muda Kejaksaan Agung RI agar sekiranya untuk tegak lurus dalam menangani dan memproses permasalahan tersebut,”harap Heri.

Selain itu, bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung RI melalui Jamwas Kejagung RI bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke inspektorat sumsel wilayah dua sumatera Selatan.

Hari ini juga, kita menymapaikan laporan secara langsung adanya dugaan harta kekayaan yang tidak wajar dari salah satu anggota DPRD Kabupaten OKU, dimana salah satu anggota DPRD OKU tersebut memiliki harta kekayaan yang tidak di daftarkan ke LHKPN KPK RI.

” kita menduga bahwa anggota DPRD OKU tersebut , memiliki lahan perkebunan lebih kurang seluas 1317 hektar , serta memiliki perternakan kuda dan harta aset – aset lainnya yang tidak di daftarkan ke LHKPN KPK RI,”ujar Heri

Sementara itu, Antoni Mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah kami sampaikan pada bulan Mei yang lalu , di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Melalui Aksi Unjuk rasa pada tanggal 08 mei 2023 dengan Nomor surat 06/Lapdu/V/2023. Namun, Sampai saat ini belum ada Penetapan Tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga kemarin kita meminta kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI untuk segera mengarahkan kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memproses permasalahan tersebut.

“Kita berharap kepada Jamwas Kejaksaan Agung RI agar segera Mengarahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan , karena berdasarkan SOP kejaksaan terget 14 hari di tingkat penyelidikan , yakni di tingkat membuat rencana jadwal penyidikan satu hari, penyusunan bahan ekspose dua hari, ekspose atau pemaparan satu hari pelaporan pemberkasan dua hari , hingga pemeriksaan tambahan , sementara itu untuk kelengkapan berkas perkara selama lima hari, sedangkan untuk tingkat penyidikan ditargetkan pimpinan 21 hari dengan rincian, pemangilan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, keterangan adecharge ( saksi meringankan),”jelas Toni

“Apalagi hasil audit BPK RI adalah hasil pemeriksaan lembaga negara yang sifatnya final dan mengikat,”beber Antoni.

“Jadi menurut kita Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU tidak ada alasan lagi sudah wajib naikan tahap penyidikan dan segera menetapkan, tersangka, dalam kasus dugaan pemborosan uang negara di DPRD OKU, arti dari sistem penganggaran sampai pelaksanaan di duga kuat sudah terstruktur dan berjamaah,”pungkas Antoni

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x