KOTA PASURUAN, LIPUTAN4.COM – Kebijakan parkir berlangganan sah ditiadakan di Kota Pasuruan tahun depan. Untuk tarif parkir akan dipungut langsung di tepi jalan umum.
Dalam lampiran tarif parkir di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusin Daerah (PDRD), tertulis tarif parkir sepeda sebesar Rp1.000 tarif parkir sepeda motor sebesar Rp2.000.
Lalu tarif parkir mobil, sedan, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp3.000 tarif parkir truk, dan sejenisnya sebesar Rp5.000.
Kemudian untuk tarif parkir insidentil seperti ada event tertentu, sepeda motor sebesar Rp3.000 parkir mobil, sedan, jeep, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 parkir minibus dan truk Rp15.000
Ucap Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) KOTA PASURUAN , Andriyanto
“Raperda masih di proses Pemprov Jatim untuk mendapat evaluasi dari gubernur”
Mengenai skema pengelolaan parkir yang ada di kota Pasuruan, Andri mengaku ada beberapa opsi. Namun opsi yang saat ini masih didalami yaitu pengelolaan parkir yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Jika memang nantinya disetujui dikelola pihak ketiga, maka teknis pemungutan tarif parkir juga diserahkan kepada pihak ketiga. Dishub Kota Pasuruan berharap untuk teknis pemungutan nantinya bisa menggunakan sistem non tunai.
“Pihak ketiga ini nantinya yang jelas sudah berbadan hukum untuk di bidang perparkiran,” imbuh Andriyanto Kepala Dinas Perhubungan.
Tidak ada komentar