x
HARI KARTINI

Tangkap Paksa Horasmaita Br Purba, AKBP M Kunto Mantan Kapolres Tebing Tinggi Akan di Sidang Etik di Mabes Polri

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Agu 2023 10:35 0 1220 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : SS Rekaman cctv AKBP M Kunto Wibisono saat menangkap paksa Horasmaita Br Purba di Depan Toko Horasmaita Br Purba / Dmk

Tebing Tinggi, Liputan4.com – Kasus AKBP M Kunto Wibisono mantan Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut yang kini menjabat Kasubbagsumda Setpuskeu Polri yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan wujud perbuatan berupa melakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap seorang nenek bernama Horasmaita br Purba (Pr 62) warga jalan Dr Kumpulan Pane, Kora Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tampaknya kini akan memasuki “babak baru”.

Setelah sebelumnya, Mabes Polri melalui
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Biro Provos (Divpropam Polri) telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan telah dilakukan gelar perkara di Biroprovos Divpropam Polri pada selasa 13/06/2023 yang lalu.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) nomor B/ 152/ VII/HUK.12.10./2023/Roprovos yang dikirimkan Divpropam Polri kepada Laurensius D. Sidauruk, SH selaku penasehat hukum Horasmaita br Purba dituliskan, Telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor serta telah dilakukan gelar perkara di Biroprovos Divropam Polri.

Bahwa dari hasil gelar perkara pada selasa (13/06/2023) sepakat terhadap dugaan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan wujud perbuatan berupa melakukan upaya paksa (penangkapan) tanpa dilengkapi administrasi sesuai ketentuan prosedur yang berlaku terhadap klien pengadu yakni Horasmaita Br Purba yang dilakukan AKBP M Kunto Wibisono SH, S.I.K, M.Si jabatan Kasubbagsumda Setpuskeu Polri mantan Kapolres Tebing Tinggi yang semula di tangani Divropam Polri untuk selanjutnya dilimpahkan ke Birowabprof Divropam Polri untuk ditindaklanjuti secara KODE ETIK Profesi Polri.

Sementara itu, Horasmaita Br Purba selaku korban kesewenang wenangan AKBP M Kunto Wibisono kepada liputan4.com, jumat (11/08/2023) dikediamannya meminta kepada Kapolri agar AKBP M Kunto Wibisono dihukum seberat beratnya karena telah melakukan semena semena kepada dirinya.

” Saya sedikit lebih senang karena Kunto akan disidang etik, Saya berharap Presiden dan Kapolri dapat menghukum Kunto dengan seberat berratnya. Saya sudah tua renta tega dia buat saya kayak gitu, ditarik paksa, di seret saya sampai di kantor polisi saya di borgol, kejam.kali dia” Ungkapnya sembari menguraikan air mata mengingat kekejaman AKBP Kunto kepadanya. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x