x
HARI KARTINI

Tak Beri Nafkah Anak, Oknum Pegawai UPT KPH Wil VI Sipirok Dilaporkan Mantan Istri.

waktu baca 5 menit
Rabu, 6 Sep 2023 18:03 0 264 SAYUTI

LIPUTAN4. COM. PADANG SIDIMPUAN
Padangsidimpuan Oknum pegawai UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel, Inisial R.A.G (36) tahun dilaporkan mantan istrinya NH (37) ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan,pada Senin (04/09/2023).

Hal itu terpaksa NH me laporkan akibat mantan suaminya inisial (R A.G ) tidak memberi biaya nafkah kedua anak kecil mereka yang masih belajar duduk dibangku SD.(Sekolah Dasar).

NH warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan kini berstatus menjanda setelah ditinggal suaminya
, ia terpaksa sendiri memperjuangkan hak anak -anak nya seperti biaya hidup anak juga pendidikan dan kesehatan anaknya dari mantan suaminya.

Sedangkan, mantan suami NH bernama R. A.G (36) tahun warga Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan kini hilang dari tanggung jawabnya sebagai ayah dari anak mantan istrinya.

Sedang mantan suaminya juga seorang PNS Pegawai negeri Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel sebagai Kepala Tata Usaha (KTU).

Ibu dua anak ini melalui Kuasa hukumnya, Dipo Alam Siregar,SH, Armin Sulaiman Lubis,SH dan Azhari Mardianta Daulay,SH, menyampaikan bahwa dirinya NH dengan inisial (RAG) bercerai tanggal 26 tahun 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama medan.

Usai NH dengan R A G ,bercerai, mereka berdua memperebutkan hak asuh kedua anak mereka berinsial ADG (13) dan MIG (9) tahun, dan akhirnya hak asuh jatuh kepada NH ibu kedua anak tersebut.

Kuasa Hukum NH sebagai penggugat dengan tergugat (R.A.G) Mantan suaminya pada tanggal 10 Oktober 2019 telah membuat kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan yaitu tentang kebutuhan hidup untuk sehari-hari, juga biaya Pendidikan dan Kesehatan kedua anak mereka adalah tanggung jawab mantan suamiya.

Sementara dalam isi surat pernyataan tersebut jelas kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat telah sepakat bahwa setelah dibayar oleh pihak ll, biaya hak asuh kedua anak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Medan nomor: 3/Pdt.G/2017/PTA.Mdn, tanggal 26 Januari 2017 pada poin 3, 4 tanpa alasan apapun oleh Pihak Kedua.

Selain itu pengacara Dipo Alam Siregar sebagai kuasa hukum NH, menyapaikan bahwa terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, mantan suami klienya tidak pernah memberikan biaya hidup sehari-hari, baik biaya Pendidikan dan kesehatan kedua anak mereka.

‘Kerugian NH Biaya Nafkah Anak Tanggung Jawab Mantan Suaminya’

Sebagai kuasa hukum Dipo menjelaskan mantan suami klienya inisial (R.A.G) sebagai tergugat sejak tahun 2019 tidak memberi nafkah anak mereka, dari hal ini klienya mendapat kerugian biaya nafkah anak yang seharusnya ditanggung oleh mantan suami klieny ” terangnya

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, tentunya Tergugat telah melanggar pasal 1367 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena kelalaian,” jelasnya.

‘Awal NH dengan Mantan Suami Bercerai’
NH janda dua anak ini menceritakan awal mula ia digugat cerai oleh sebut inisial (RAG) pada bulan april 2017 ke Pengadilan Agama. Padahal ia tidak menginginkan itu, apalagi mereka sudah memiliki dua orang anak yang masih kecil berumur 5 tahun dan 2 tahun.

Hatinya tersayat dan terpukul dengan gugatan mantan suaminya yang beralasan gugatan karena berselingkuh dengan seorang Dokter bernama LSH yang bekerja di salah satu Puskemas di Tapsel.

Parahnya lagi, Rudi mengakui kepada NH, bahwa ia menggugat cerai mantan istrinya dikarenakan selingkuhanya pada saat itu hamil.

“Mantan Suaminya (RAG) menggugat aku karena selingkuhanya hamil. Itu sebabnya dia ingin meninggalkan keluarganya demi selingkuhannya,” ucapnya seakan dirinya tegar menghadapi penghianatan itu.

Tak diam begitu saja, NH tetap mempertahankan rumah tangganya dengan menolak cerai sampai mengajukan banding, namun akhirnya tetap keluar putusan cerai dari pengadilan.

“Sebelum cerai, saya pertama kali melaporkan (R.A.G) ke pihak berwajib dengan alasan penelantaran anak karena sejak selingkuh dari tahun 2015 ia sudah tidak mau menafkahi anaknya. Dan setelah dipanggil pihak polisi akhirnya baru dibayar.

NH juga menyebutkan, setelah keluar putusan pengadilan disana tertera ada nafkah anak sebesar 1,5 juta tiap bulannya dan bertambah 10 persen tiap tahunnya. Namun sejak putusan cerai tidak pernah juga menafkahi anak “katanya.

“lanjut NH, pada tanggal 10 oktober 2019 saya melaporkannya lagi ke pihak berwenang bersama pengacaranya terkait nafkah anak saya “ujarnya.

“Awalnya dia tidak bersedia, namun setelah divonis akan dipenjara akhirnya dia membayar nafkah tersebut dengan bukti surat pernyataan sesuai bukti,” paparnya.

NH, juga menyampaikan bahwa pada surat pernyataan tersebut mantan suaminya juga berjanji akan memberi nafkah anak mereka melalui ibu kandung NH yang saat itu disuruh merawat kedua anak mereka.

Namun sejak itu sampai sekarang tidak ada nafkah anak yang diberikan olehnya kepada
anak -anak kami.

“Karena itu saya tidak tahan seperti ini terus karena tanggungan anak sudah semakin banyak dan butuh biaya besar. Karena anak yang pertama sudah sekolah di pesantren dan yang kedua SD Kelas 4,” keluhnya.

Dengan prihal ini saya melaporkan mantan suami saya kepihak berwenang
Agar inisial (RAG )lebih paham akan kewajibannya terhadap anak yang sudah ditinggalkannya,

 

“Nafkah bukan hanya sekedar uang tapi juga perhatian dan kasih sayang ,Jangan menghancurkan istri dan anak sendiri kalau memang tidak sanggup bertanggung jawab akan resikonya,” sebut NH.

NH juga berharp , kedepanya untuk biaya nafkah anak mereka supaya bisa di potong dari gaji mantan suaminya tiap bulannya sesuai dengan putusan yang berlaku.

“Saya sangat memohon pihak inspektorat provinsi sumatera Utara ( Sumut) dan juga Kepala UPT KPH Wil VI Sipirok Tapsel sebagai atasan bisa membantu saya nantinya,” tutupnya. (Sp)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x