Liputan4.com, Palas, Lampung Selatan
Pemilihan kepala desa pada tahun 2023, di Kabupaten Lampung Selatan, di wajibkan melampirkan surat bebas temuan dari ispektotat untuk mencalonkan kembali sebagai kepala desa.
Surat tersebut menjadi syarat wajib bagi calon kepala desa yang sebelumnya menjadi kepala desa pada priode sebelumnya yang akan mencalonkan lagi pada pemilihan kepala desa pada agustus 2023 mendatang.
Selain itu juga calon kades petaha harus membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) yang di laporkan oleh Bupati melalui dinas PMD dan pemerintah Kecamatan.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas Dedi Kawarudin, dirinya mengatakan kepala desa yang telah habis masa jabatan dan yang akan mencalonkan kembali pada pilkades 2023 ini harus segera melaporkan LPPDes selama dirinya menjabat.
” bagi calon petahana untuk syarat mencalonkan kembali bagi harus melampirkan surat bebas temuan dari ispektorat terutama bebas tunggakan pajak pada berkas pencalonan dirinya,” ucap dia, Rabu,( 21/06/2023) saat di temui diruang kerjanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan prihal syarat tambahan tersebut telah di sampaikan oleh pihak PMD Lampung Selatan, saat sosialisasi bersama para panitia pilkades di aula kecamatan penengahan waktu itu.
“Saya harap bagi calon petahana lempairkan syarat utama itu, dan berkas tersebut di serahkan saat mendaftaran diri, 3 juli sampai 13 juli 2023 sampai pengumuman d tetapkan sebagai calon kepala desa,” kata dia
Sekedar di ketahui di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 38 desa yang akan menggelar pilkades secara serentak pada bulan Agustus 2023 mendatang di 13 Kecamatan.
(Sriwi)
Tidak ada komentar