x
PALANG MERAH INDONESIA

Syafarahman “Analisa Terkait Pejabat Yang Takut Di Liput Oleh Wartawan

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jul 2024 16:09 0 55 BASORI

Liputan4.com,Pontianak Kalimantan Barat

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Berikan Analisis Terkait Pejabat Yang Takut Diliput Oleh Wartawan, 20/07/2024 di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Melalui pesan singkat WhatsApp Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan “dalam era informasi dan transparansi, peran wartawan dalam melakukan investigasi terhadap penggunaan dana publik, seperti APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), menjadi sangat krusial. Namun, tidak jarang kita melihat aparatur negara menunjukkan ketakutan atau kekhawatiran ketika wartawan melakukan investigasi. Ada beberapa alasan yang mendasari fenomena ini, yang terkait dengan aspek hukum dan regulasi di Indonesia.

Alasan Hukum dan Regulasi Pasal 28F UUD 1945 Pasal ini menjamin kebebasan pers dan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi. Investigasi oleh wartawan merupakan implementasi dari hak ini, namun sering kali berbenturan dengan kepentingan aparatur negara yang terlibat dalam penggunaan dana publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)**: UU KIP menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat. Aparatur negara memiliki kewajiban untuk transparan dalam penggunaan dana APBN dan APBD. Ketakutan muncul karena wartawan dapat mengungkap ketidak sesuaian atau penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**: UU Pers memberikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal investigasi. Namun, ketakutan aparatur negara dapat berasal dari potensi pengungkapan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang mungkin terjadi.

Ketakutan aparatur negara terhadap investigasi wartawan dapat dianalisis dari beberapa perspektif ilmiah:

Dalam teori agensi, terdapat hubungan antara prinsipal (rakyat) dan agen (aparatur negara). Agen bertindak atas nama prinsipal, dan harus melaporkan tindakannya. Ketika wartawan melakukan investigasi, mereka sebenarnya memperkuat mekanisme pengawasan yang seharusnya ada. Ketakutan muncul ketika ada ketidak patuhan agen terhadap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Perspektif ini menjelaskan bahwa ada konflik kepentingan antara wartawan yang bertugas mengungkap kebenaran dan aparatur negara yang mungkin memiliki kepentingan untuk menyembunyikan informasi. Investigasi oleh wartawan dapat mengancam posisi dan reputasi aparatur negara yang terlibat dalam penyimpangan.

Ketakutan juga bisa dijelaskan melalui teori perilaku organisasi, di mana budaya organisasi yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat menciptakan ketakutan terhadap pengawasan eksternal. Wartawan dianggap sebagai ancaman terhadap status quo.

Ketakutan aparatur negara terhadap investigasi wartawan terkait penggunaan dana APBN atau APBD merupakan fenomena yang kompleks, didorong oleh regulasi hukum, konflik kepentingan, dan perilaku organisasi. Penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap kebebasan pers, untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Dengan narasi ilmiah ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya peran wartawan dalam mengawasi penggunaan dana publik dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Wartawan Basori

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x