x

Siri’ Silariang, FKPM dan Pemerintah Jatuhkan Sanksi Adat Tak Boleh Masuk di Jeneponto Semasa Hidupnya

waktu baca 3 menit
Rabu, 2 Agu 2023 11:18 0 362 BASIR HASGAS

JENEPONTO ,Liputan4.com– Kasus Silariang biasa disebut sebagai Siri’ sudah menjadi kebiasaan dan mengakar dari turun temurun di daerah yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas Jeneponto, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, menyepakati pemberian sanksi adat terhadap perilaku menyimpan dan merusak moral pada tatanan masyarakat secara umum.

Salah satunya, dugaan Kasus Siri’ yang menimpa keluarga Daeng Rowa di Jeneponto, tepatnya di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Mendapat reaksi dan kecaman keras dari masyarakat adat Furom Peduli Kamtibmas Jeneponto.

Ayah Korban menceritakan, Rusli tak terima termasuk keluarga besar atas adanya perilaku menyimpan/ moral yang dilakukan oleh istri sahnya. Perempuan inisial S bersama lelaki inisial H, diduga Silariang atau kawin lari.

ROKOK ILEGAL

“Perempuan inisial S ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial H. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat jeneponto”, ujarnya, Rabu 2 Agustus 2023.

Ketua Forum Peduli Kamtibmas,Syarifuddin mengatakan Pemerintah dan masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas melaksanakan rapat atau sidang penjatuhan sanksi adat, terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang).

Pemerintah Kecamatan Tamalatea dan Kelurahan Bontotangnga, yang memediasi kasus Siri’ atau Silariang tersebut sedikit sempat memanas atas penjatuhan saksi adat terhadap pelaku inisial S dan H. Namun semuanya dapat teratasi dengan baik.

Adapun keputusan rapat dalam sidang sanksi adat tersebut, disepakati penjatuhan sanksi adat. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Tripika serta Forum Peduli Kamtibmas 11 Kecamatan.

“Tadi sudah disepakati oleh masyarakat adat dan resmi dijatuhkan saksi adat terhadap perempuan S dan Lelaki H, dikarenakan menyimpan dari aturan adat kebiasaan orang Jeneponto. Dari hasil keputusan yang disepakati, semasa hidupnya S dan H diasingkan dan tidak boleh masuk di Jeneponto”, sebutnya

Kepala Kecamatan Tamalatea Hairuddin menyebut, bahwa mendukung penuh Forum Peduli Kamtibmas untuk menjatuhkan saksi adat terhadap pelaku tersebut.

” Saya kira kita sepakat. Tadi saya bicara khusus Kecamatan, karena saya juga pengurus FKPM. Saya yakin buat saja suratnya lalu dihembuskan ke Kapolres, Bupati dan semuanya “, ucapnya

Hairuddin menegaskan, dalam bahasa daerah makassar, Inaimo tau anciniki tau appagaukan olok-olok, kammayyaminne nialle niborong borongi, teaki katte ngaseng nataba gau’ kammayya anne. (Siapa yang melihat orang berperilaku binatang, yang begini perlu dibersamai, tidak mauki kita semua dikena masalah yang begini).

” Kesepakatan kita, Takkulleai Tau Kammayya Anne Antama ri Jeneponto Ilalang Tallasa’na (Tidak boleh orang begini masuk di Jeneponto semasa hidupnya “, tegasnya

Diketahui pasal 18 B Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat”, imbuhnya. (*)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x