x
HARI KARTINI

SIRA : Asset Pemkab Banyuasin Belum Dikembalikan Mantan Bupati dan Wabup Periode 2018 – 2023

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Okt 2023 20:57 0 386 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Iqbal, SH., melalui Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat dalam siaran persnya mengatakan, masa kepemimpinan Bupati kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi dan H. Slamet Somosentono periode 2018-2023 sudah habis masa jabatannya, untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, dan melanjutkan roda pemerintahan selanjutnya, tentunya asset yang selama ini diberikan sebagai bentuk pinjam pakai harus dikembalikan, sabtu (28/10/23).

Dalam rangka untuk menyelamatkan aset-aset milik daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini BPKAD harus menelusuri aset-aset daerah yang diduga belum dikembalikan oleh Pejabat sebelumnya, baik itu asset bergerak maupun asset tidak bergerak.

Dalam hal ini, BPKAD sebagai pencatat aset tentunya harus melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan dinas yang diduga belum dikembalikan seperti mobil maupun motor di beberapa dinas yang posisinya sudah tidak lagi menjabat, bahkan yang ada di Bupati maupun Wakil Bupati sebelumnya.

Tidak hanya kendaraan dinas saja, namun aset yang tidak bergerak juga harus ditelusuri seperti laptop dan lain sebagainya sebab barang-barang kecil seperti ini sangat mudah dikondisikan dan rentan digelapkan, sementara pengadaan tersebut diduga setiap tahun dianggarkan, termasuk juga audio studio di bagian umum dan lain sebagainya.

Selaku Pemuda Banyuasin dan juga aktivis penggiat anti korupsi terdorong untuk meminta PJ Bupati Banyuasin harus memerintahkan skpd untuk mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya dan seluruh mantan pejabat, pensiunan pegawai negeri dan pejabat aktif daerah setempat untuk segera mengembalikan aset-aset tersebut dalam hal ini BPKAD.

Sebab asset kendaraan dinas milik Pemkab Banyuasin diduga masih ada yang dikuasai oleh kerabat mantan pejabat sebelumnya, karena barang milik daerah ini semua ada aturan pengelolaannya dan masa manfaatnya.

Mengingat asset daerah ini telah terdata di KPK, kami tunggu ketegasan PJ Bupati Banyuasin untuk memerintahkan BPKAD agar segera menginventarisir aset-aset ini, apabila terdapat kendala ataupun penolakan dalam mengakomodir aset-aset ini, maka PJ Bupati Banyuasin tentunya mempunyai hak untuk menggandeng KPK RI dan dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan asset negara sebagaimana Surat Perintah Penertiban dan Pengamanan Kendaraan Dinas Bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK RI tentang Management Aset Daerah”.

Kami juga menegaskan, apabila dalam kurun waktu 14 hari kedepan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan aset ini, maka selaku tokoh muda banyuasin sekaligus penggiat anti korupsi dari lembaga SIRA kami akan melaporkan persoalan ini ke Penegak Hukum dan tentunya dengan data-data yang sudah kami miliki.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x