x
HARI KARTINI

SIRA Aksi Demo di Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Terkait Replanting Sawit di Kabupaten MURA

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Nov 2023 13:05 0 257 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya atau SIRA mendatangi kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasinya terkait adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap program Replanting lahan sawit rakyat yang ada di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (10/11/23).

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH yang didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat dalam orasi aksinya mengatakan bahwa Replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat lahan sawit milik rakyat di Indonesia merupakan program kerakyatan yang masuk sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional, program yang bertujuan membantu para petani kelapa sawit yang resmi diluncurkan pada tahun 2017 yang lalu oleh Presiden RI Joko Widodo di Provinsi Sumatera Selatan.

“Sebagai Provinsi pertama dan yang tertinggi tingkat realisasinya, tentu program unggulan Presiden RI Joko widodo ini harus kita dukung bersama agar program yang pro terhadap rakyat ini dapat tersalurkan sebagaimana mestinya dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya petani sawit yang paling membutuhkan. sehingga Provinsi Sumatera Selatan mampu menjadi Provinsi percontohan yang mampu menjadi daerah pertama di Indonesia yang sukses dengan program kerakyatan ini,” ujar Rahmat Sandi Iqbal, SH.

Rahmat Sandi Iqbal, SH juga menjelaskan dan menyayangkan program unggulan ini diduga banyak dimanfaatkan dan tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan informasi dan hasil monitoring yang diperoleh SIRA dilapangan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek tindak pidana korupsi terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu Kel. Muara Lakitan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas, dengan uraian :

Bahwa sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan melalui badan pengelolah dana peremajaan kelapa sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan perhektar adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1 tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja, diduga dengan modus pinjam pakai KTP dan KK guna memperlancar usulan, dan dari verifikasi yang dilakukan oleh dinas perkebunan kabupaten musi rawas dan dinas perkebunan provinsi diduga hanya sebatas kriteria lahan saja dan tidak dilakukan verifikasi secara face to face atau tatap muka langsung dengan pengusul, jelasnya.

Salah satu koordinator aksi, Alex Kadzuja turut berorasi dan mengatakan jika program Replanting tersebut kuat dugaan adanya indikasi kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi yang menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi di Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Tanjung Muara Kec. Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang mana akibat dari pinjam pakai KTP dan KK tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dana tersebut telah disita dan dikembalikan ke negara dan ke empat tersangka masing-masing Ketua Kelompok, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Desa telah divonis 4 tahun penjara.

Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat juga turut menyampaikan aspirasinya dalam menyikapi permasalahan Replanting tersebut menuturkan bahwa dalam rangka melakukan pencegahan dini terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan Negara, maka SIRA mendatangi Dinas Perkebunan Prov. Sumsel untuk melakukan aksi damai menyampaikan aspirasi dan menyatakan sikap :

meminta Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Prov. Sumsel untuk segera melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan aparat penegak hukum, secara perorangan masing-masing pengusul, dan hanya melanjutkan yang bener-benar pemilik lahan sesuai dengan luasan maksimal yang diperbolehkan oleh perundangan yang mengatur tentang mekanisme penyaluran dana BPDPKS, dan selebihnya yang bukan pemilik lahan agar dananya dikembalikan ke negara karena tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, Dian HS, yang juga merupakan salah satu dari koordinator aksi juga turut menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa segera hentikan seluruh aktifitas di Koperasi Muara Lakitan Bersatu sampai dengan selesai dilakukanya verifikasi ulang sesuai standar yang diatur oleh perundangan.

Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindak lanjuti maka kami sebagai Lembaga control sosial yang tergabung dalam Lembaga SIRA akan mengajukan gugatan pembatalan terhadap penerbitan SK CPCL tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, ujar Dian HS.

Muhammad Ichwansyah selaku Kepala Bidang KUP, yang mewakili Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel saat menjumpai massa aksi dari SIRA mengatakan dalam hal ini akan segera ditindak lanjuti dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan instansi terkait.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x