x
HARI KARTINI

Sering Padamnya Listrik di Kabupaten OKU, Antoni Masyarakat Peduli OKU Pertanyakan Kompensasi Listrik PLN

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Nov 2023 13:49 0 409 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – BATURAJA, Seringnya terjadi pemadaman listrik atau mati listrik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan kini telah menjadi pergunjingan dan perbincangan di kalangan masyarakat. Mungkin kita selaku masyarakat pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bertanya – tanya, bisakah kita meminta kompensasi atau ganti rugi atas terjadinya pemadaman listrik tersebut.

Kita selaku masyarakat pelanggan PLN bisa meminta kompensasi kepada PLN jika ada pemadaman massal atau mati listrik.Namun, pelanggan PLN tidak bisa langsung atau sembarangan untuk meminta ganti rugi atau Kompensasi kepada PLN jika ada pemadaman listrik tersebut.

Ada hukum dan pesyarakatan yang harus dan perlu diketahui oleh masyarakat selaku Pelanggan PLN untuk mendapatkan ganti rugi atau Kompensasi pemadaman atau mati listrik kepada PLN.

Terkait hal tersebut, Antoni selaku Masyarakat Peduli dengan permasalahan yang kini terjadi di Kabupaten OKU angkat bicara.

“Kita akan lakukan aksi damai atau demo di ULP PLN Cabang Baturaja pada hari Selasa, (14/11/2023) nanti, agar hal – hal yang selalu menjadi kendalanya sering mati listrik dapat dijawab oleh pihak PLN Baturaja,”ujar Antoni kepada Awak Liputan4.com pada Minggu, (12/11/2023).

“Mengenai seringnya listrik mati di seputaran Kabupaten OKU perlu kita pertanyakan, sejauh mana tingkat pelayanan PLN terhadap masyarakat OKU selaku pelanggan PLN,”tegas Antoni.

Ditambahkan Antoni yang lebih dikenal selaku Aktivis OKU, mengenai kompensasi Listrik Tanda Pengurangan tagihan. Banyak yang belum mengetahui sebenarnya ada pengurangan tagihan yang bisa didapatkan pelanggan PLN bila mengalami pemadaman listrik, karena hal ini tercantum pada Peraturan Presiden. Hal itu diatur dalam Perpres nomor : 8 tahun 2011 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Yang lebih detil lagi, hal tersebut tersebut dalam ayat 2 yang isinya : Apabila tingkat mutunm pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan meter dan atau waktu koreksi kesalahan rekening tidak dapat dipenuhi, maka perusahaan perseroan (Perseroan) PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya,”terang Antoni.

“Bukan hanya dalam Perpres saja, hal terkait kompensasi Listrik PLN dengan bentuk ganti rugi dari Pihak PLN, hal tersebut juga tercantum dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Permen ESDM nomor : 27 Tahun 2017),”ungkap Antoni.

“Dalam pasal 6 Ayat 1 tercantum : Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen diatas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, Waktu koreksi kesalahan rekening dan atau kecepatan pelayanan sambung baru tegangan rendah,”beber Antoni.

“Terkait besaran ganti rugi Kompensasi pemadaman juga telah diatur dalam pasal dan ayat yang sama pada Permen ESDM nomor : 27 tahun 2017,”kata Antoni.

Lanjut Antoni kembali mengatakan, Permen ESDM Nomor : 27 tahun 2017 pada pasal 6 Ayat 2 huruf a dan b tercantum bahwa (1a) pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimun untuk konsumen yang tidak dikenakan penyesuaian tenaga listrik (tarif adjustment).

“Selanjutnya (1b) untuk konsumen listrik pada tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen listrik tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama,”jelas Antoni.

“Perlu diketahui juga bahwa pengurangan tagihan tersebut, baru akan diperhitungkan pada tagihan pembayaran di bulan berikutnya, hal ini juga berlaku untuk tagihan listrik biasa maupun pembelian token listrik prabayar. Terkait kompensasi ini, kita akan pertanyakan pada saat demo hari Selasa tanggal 14 November 2023 nanti,”tutup Antoni.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x