x

Sepekan Sudah Pasokan Air Bersih Terhenti, LBH Ansor Kota Bekasi Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Selasa, 19 Sep 2023 21:15 0 1235 RD AHMAD SYARIF

Kota Bekasi || Liputan4.com Sudah hampir satu pekan warga Kota Bekasi yang menjadi pelanggan Perumda Tirta Patriot tidak dapat menikmati air bersih yang diakibatkan dari berhentinya produksi air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot karena air baku yang tercemar parah oleh limbah industri di Kali Bekasi.

Teriakan dan keluhan kurang lebih 40 ribu pelanggan air PAM di Kota Bekasi yang tidak tersuplai air dari Perumda Tirta Patriot pun sudah tidak terbendung.

Namun bila dicermati kejadian terganggunya suplai air bersih dari Perumda Tirta Patriot akibat air baku yang tercemar limbah seperti ini sebenarnya bukan hanya saat ini saja, tetapi telah terjadi juga beberapa tahun yang lalu, dan pada waktu ini adalah kondisi terparahnya.

Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya sudah mengetahui sumber pencemaran Kali Bekasi yaitu di sekitar daerah Bogor atau Kali Cileungsi yang diakibatkan oleh belasan perusahaan yang tidak mempunyai IPAL membuang limbahnya langsung ke Kali Cileungsi, yang akibatnya sampai juga ke Kali Bekasi sebagai daerah hilirnya.

ROKOK ILEGAL

Perlu ada koordinasi antar daerah dalam menyelesaikan pencemaran berat di Kali Bekasi, karena menyangkut Kota Bekasi dan juga Kabupaten Bogor, serta perlu adanya ketegasan dalam penegakan hukum, baik secara pidana maupun gugatan ganti kerugian kerusakan lingkungan secara perdata oleh kementerian lingkungan hidup terhadap perusahaan yang membuang langsung limbahnya ke daerah aliran sungai (DAS) Cileungsi dan atau Kali Bekasi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang / Cipta Kerja paragraf 3 Pasal 88 bahwa “Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

Selain itu juga ada aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104 bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), sehingga bila penegakan hukum dapat berjalan secara tegas akan timbul efek jera bagi para pelaku usaha yang mencemari lingkungan dan menjadi perhatian bagi perusahaan lain atau siapapun agar tidak membuang limbah secara sembarangan.

Selain itu harus ada juga kebijakan berupa kompensasi secara cepat dari Perumda Tirta Patriot c.q. Pemkot Kota Bekasi dalam mengurangi dampak kerugian yang dialami masyarakat pelanggan air PAM di Kota Bekasi yang sepekan tidak mendapatkan pelayanan air bersih.

Akibat berhentinya produksi air bersih dari Perumda Tirta Patriot masyarakat sampai membeli air kemasan bahkan mengungsi ketempat lain guna mencukupi kebutuhan air bersihnya untuk kegiatan atau aktivitas sehari-hari.

Demikian Muhammad Zainuddin S.A.P., SH., dari LBH Ansor Kota Bekasi dalam pers rilis tertulisnya, Selasa (19/9/2023).

“Oleh sebab itu hak masyarakat pelanggan air PAM sebagai konsumen perlu diperhatikan dan dilindungi sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf (g), memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian,” pungkas Muhammad Zainuddin.

 

rdahmadsyarif

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x