x

Seorang ART Bongkar Rumah Majikan Ditangkap Polsek Medan Helvetia di Perbaungan

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Jan 2024 09:00 0 109 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) yang terlibat pembobol rumah majikannya ditangkap Polsek Medan Helvetia di kawasan Dusun VI, Pematang Kayu Arang, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Pelaku ART berinisial NH (22) warga Dusun VII, Kecamatan Perbaungan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kanit Reskrim AKP Sofie, Rabu (17/1/2024) mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan korban Delina Juni Artha Lubis (46) warga Jalan Setia Budi, No 5 H, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan memburu tersangka seorang perempuan itu yang kabur menuju ke kampung halamannya. ‘ Kita tangkap saat pelaku lagi bersembunyi di rumah orang tuanya di Perbaungan, ” ucap Kombes Teddy Marbun.

Kata dia, kejadian bongkar rumah dan mengambil pakaian korban itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Setia Budi No ,5 H Medan. “Berkat CCTV pihak kita berhasil menangkap pelaku tersebut dan saat ini masih memburu seorang lagi yang membawa kabur sebagian pakaian baju milik korban, ” jelasnya.

Dari kejadian itu, korban Delina mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. “Motif pelaku berpura – pura menjadi asisten rumah tangga, ” papar Kombes Teddy Marbun.

Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti yakni, 1 buah baju b corak bunga warna biru, 1 potong baju Blues the executif, 4 potong baju merk Zara, 2 buah rok merk H&M,, 1 buah rok Zara, 1 buah tas merk Zara, sandal merk Zara, 1 potong celana kulot biru merk Glen, 1 potong celana jeans warna hitam dan abu – abu merk H&M, 1 potong baju dress merk Zara dan 1 setelan rok dan baju tanpa merk warna putih motif pohon, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman pencurian. “Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana, ” tandas Kombes Teddy Marbun. (Abdi)

Teks photo.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x