x

Senyap, Kasus BPNT Jeneponto Tak Bertuan, Fungsi Penegak Hukum Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Senin, 5 Sep 2022 03:45 0 276 Redaksi

Liputan4.Com,Jeneponto_ Pasca naiknya harga BBM beberapa waktu lalu sempat trending di jagad maya seolah menenggelamkan kasus bansos yang tengah bergulir di kabupaten Jeneponto,05/09/22.

Temuan para aktivis pemuda di setiap kecamatan kini nyaris senyap tanpa arah siapa pelaku dari kejahatan KKN yang di duga rugikan negara tersebut. Sorotan penyaluran bansos BPNT kian melemah seiring naiknya BBM sebagai pengalihan issu saat ini.

Temuan beberapa lembaga dan aktivis kepemudaan seperti kasus transisi dari e-warung lama ke e-warung BRIlink di duga tidak sesuai mekanisme yang tertuang dalam permensos, juga penyalur yang tidak memiliki Surat penetapan dan ketetapan harga bahan pangan dari dinas perdagangan hingga keterlibatan pengarahan paketan oleh pihak staf bansos BRI harusnya memiliki muara kejelasan statusnya oleh pihak penegak hukum terkait.

Pelanggaran berjamaah ini sepertinya di pandang sebelah mata baik oleh legislatif selaku fungsi pengawasan hingga tipikor polres dan kejaksaan Jeneponto meskipun para pegiat sosial melakukan aksi unjuk rasa di beberapa unit BRI.

Pegiat anti korupsi menemukan struktur kejahatan dalam penyaluran bansos 2022 pada tahap 6-7 kali ini sperti pengarahan paketan hingga adanya ditemukan bahan pangan hasil olahan pabrikan seperti minyak goreng dan terigu.

” Kami temukan ada e-warung agen (BRIlink) salurkan bahan pangan berupa minyak goreng dan juga terigu di kecamatan rumbia, jelas ini pelanggaran fatal, kita sementara telusuri ini arahan siapa,” ujar Syarir T.

Kasus yang terbilang besar dan terang-terangan ini justru membisukan banyak pihak, klarifikasi pihak BRI cabang (satu pintu) tidak mampu menepis rumor yang beredar, begitu juga pihak dinsos yang dianggap sebagai leading sektor utama belum muncul kepermukaan terkait regulasi yang dipakai saat ini.

” Kami patut menduga pelanggaran pada penyaluran BPNT tahap ini terstruktur dan terarah oleh pihak pengusul ,pelaksana, penyedia dan pengawas. Dugaan ini bukan tanpa alasan, sejak temuan ini di expose, semua pihak bak hilang di telan bumi, termasuk penegak hukum belum berikan atensi positif sejak opini publik butuh asupan informasi valid,” tutup Syahrir T.

Warga Jeneponto khususnya para aktivis sosial masih menunggu jawaban dari pihak yang dianggap terlibat dalam penyaluran bansos BPNT tahap ini seperti Dinsos, Kanca BRI, Perindag dan pengawas internal maupun para koordinator bansos.

SK penetapan e-warung yang bersumber dari kemensos terus dipertanyakan banyak pihak, jika rumor bahwa e-warung yang baru nekat menyalurkan bansos tanpa SK dan penyedia bahan pangan tidak memiliki legalitas tersebut maka bisa dipastikan penyaluran tahap ini ilegal.

 

 

Berita dengan Judul: Senyap, Kasus BPNT Jeneponto Tak Bertuan, Fungsi Penegak Hukum Dipertanyakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x