x

Sekda Oku Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M Pimpin Rakor Kepegawaian, Tindak.Lanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor100.2.1.3/1575/SJ

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Apr 2024 21:44 0 589 WILLY APRIANDI

Muaradua  Oku Selatan Liputan 4 Com – Sekretaris Daerah  Kabupaten OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. pimpin langsung rapat Koordinasi Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Rabu (24/04/2024).

Rapat yang digelar di Ruang Nagara Bakti Pemkab OKU Selatan ini turut dhadiri oleh Para Asisten, Para Kepala OPD, Camat, dan Undangan lainnya.

Dalam arahan Sekretaris Daerah Pemkab OKU Selatan M. Rahmattullah, S.STP.,M.M. menyampaikan dan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan secara resmi melakukan pencabutan pelantikan yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan yaitu Tanggal 29 Maret 2024. Juga Hasil dari konsultasi yang dilakukan Pemkab OKU Selatan melalui Sekretaris Daerah bersama Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ROKOK ILEGAL

Sekda menjelaskan bahwa bukan hanya Kabupaten OKU Selatan yang melaksanakan Pelantikan pada 22 Maret 2024 dan dilakukan Pencabutan, akan tetapi juga ada 199 Kabupaten/Kota se Indonesia.

Pada dasarnya pelantikan yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 ini telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan (6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah), sesuai dengan UU KPU No 2 Tahun 2014 dan tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan melanggar ketentuan tersebut.

Sebagai tindaklanjut Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 tertanggal 24 April 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 800.1.3.3/328/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

“Sebagai Pemerintah Daerah, kita wajib mengikuti aturan yang berlaku, apa yang ditentukan dan diamanatkan oleh kemendagri. Kita sebagai ASN tetap selalu menjaga profesional apapun keputusannya kita wajib melaksanakannya, perlu diingat hal ini jangan sampai menurunkan performa atau kinerja dari Pemkab OKU Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kita harus meningkatkan kemajuan daerah,” ungkap Sekda.

Sekda juga berharap kepada para Kepala OPD dan Camat yang hadir dalam kesempatan ini untuk bersama-sama bergerak, memotivasi, meluruskan, berkomunikasi dan menertibkan sesuai SK Bupati OKU Selatan yang baru saja diterbitkan kepada ASN di lingkungan kerja yang dipimpinnya. Tutup

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x