Medan, Liputan4.Com – Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan telah menangkap pelaku pencabulan terhadap korban kelas 4 SD di Desa Tuntungan.
Pelaku M.Amin (40) ditangkap dikediaman rumahnya di kawasan Medan Tuntungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH ketika di konfirmasi wartawan membenarkan terhadap penangkapan pelaku.
“Iya benar, pelaku ditangkap pada Rabu (31/5) dini hari di kediaman rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan,”kata Kompol Fathir, Rabu (31/5/2022).
Kompol Fathir mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap siswa kelas 4 SD berinisial SF berusia 10 tahun.
“Nanti kita sampaikan ke rekan rekan untuk lebih jelasnya. Karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya korban Bunga nama samaran (10) alias SF (10) bersama orang tua kandungnya Andawiah mendatangi Mapolrestabes Medan 29 Mei 2023 siang untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh pakliknya berinisial AM (40) yang juga merupakan seorang security yang bekerja di sebuah perkantoran di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Pelaku juga mengancam anak ku agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orangtuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada ada pihak pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020 yang lalu, setiap hari anaknya titipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
“Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.(Abdi)
Tidak ada komentar