x
PALANG MERAH INDONESIA

Satreskrim Polres Sergai Akan Tindaklanjuti Dugaan SPBU Dolok Masihul Yang Melayani Konsumen Gunakan Septor Bertangki Besar Untuk Diecer Kembali

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jul 2024 15:18 0 564 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Dugaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 13.203.188 Dolok Masihul, Sumatera Utara yang melayani pembeli atau konsumen dengan menggunakan sepeda motor (Septor) bertangki besar yang disuling ke jerigen untuk diecer kembali ditanggapi oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Secara tegas, AKP JH Panjaitan, selaku Kasatreskrim akan menindaklanjuti terkait dugaan tersebut yang dianggap telah melanggar UU Migas nomor 22 tahun 2001. Selain itu, Kasatreskrim juga mengucapakan terimakasih atas informasinya yang diberikan kepadanya.

Hal itu dikatakannya saat dimintai tanggapannya oleh mistar.id via whatsapp, Minggu (14/07/2024).

“Tks infonya.. Kita tindak lanjuti” Ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.203.188 Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara diduga telah melanggar undang undang (UU) minyak dan gas (migas) nomor 22 tahun 2001.

Dugaan itu terpantau saat konsumen tanpa diisikan oleh operator sedang mengisi BBM jenis pertalite ke sepeda motor bertangki besar yang diduga akan disuling kembali ke jerigen untuk diperjualbelikan, sabtu (13/07/2024).

Parahnya lagi, Konsumen yang sedang mengisi bbm jenis pertalite tersebut diduga sambil merokok.

Hamdi salah satu operator saat di tanya mistar.id di lokasi mengakui kalau para konsumen yang mengisi BBM sendiri ke sepeda motor bertangki besar tersebut akan diecer kembali.

“Itu mau diecer ke kampunglah bang. Itu diselang kembali ke jerigen. Mereka punya markas sendiri bang. Nanti balik 3 sampai 5 kali, dalam satu tangki berisi sekitar 10,11 liter bang” Katanya.

Dirinya juga mengakui para konsumen tersebut bebas mengisi sendiri dikarenakan sudah sering dan terbiasa.

“Karena sering ngisi jadi terbiasa makanya dilepas” Ucapnya.

Sementara itu, Rudi Mandor SPBU saat dikonfirmasi via seluler menyangkal jika telah terjadi adanya pemebelian BBM menggunakan sepeda motor bertangki besar yang akan di jual belikan kembali.

” Sudah tidak ada lagi pembelian menggunakan sepeda motor bertangki besar untuk dijual belikan kembali bang” Ungkapnya.

Untuk diketahui, Didalam Pasal 55 berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (damanik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x