x
HARI KARTINI

Satpol PP Nganjuk Sosialisasikan Perda Bidang Cukai,  Ajak Masyarakat Berperan Aktif Beri  Informasi

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Nov 2023 14:27 0 141 DIKA PRADANA

 

 

Nganjuk, Liputan4.com – Bagaimana caranya masyarakat agar ikut berperan serta dalam gempur rokok ilegal, maka perlu adanya pemahaman terakin dasar-dasar dalam fungsi pengawasan. Maka perlu dilaksanakan sosialisasi terkait ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai.

 

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk, bekerja sama dengan Dirjen Beadan Cukai Kediri. Kegiatan yang di buka langsung oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, diihadiri Kasat Pol PP Nganjuk Suharono, Kasi Penyuluhan Bea dan Cukai Kediri, Forkopimda, dan 100 undangan.

 

Sekda mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan dalam Perundang-undangan Cukai, merupakan salah satu program Pemerintah Daerah (Pemda) dan ini harus terus dilaksanakan.

 

“Inilah yang kita sampaikan agar jangan sampai ada kebocoran pada keuangan negara, terkait peredaran rokok ilegal yang harus kita stop,” kata Nur Solekan, pada Media liputan4 , Rabu (13/09).

 

Menurut Sekada, bahwa DBHCHT ini pendanaanya dari Negara yang diberikan ke Daerah, dan tugas Pemda melalui Satpol PP harus mencegah peredaran rokok ilegal.

 

“Saya berharap kepada masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi, jika menemukan adanya peredaran rokok illegal,” pintanya.

 

Bagaimana menutup kebocoran keuangan negara, salah satunya menegakan peraturan bersama seluruh elemen masyarakat, Jika kebocoran terjadi maka dana yang turun ke daerah akan semakin kecil, karena sumber dana dari DPHCHT, DAK, DAu, merupakan sumberutaman daerah.

 

“Saya minta para peserta sosialisasi, nantinya bisa mendapatkan manfaat dan bisa disampaikan ke warga lainya,” pinta Nur Solekan.

 

Sementara, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin, membenarkan jika tujuan dilaksanakan sosialisasi yaitu mencegah peredaran rokok yang peredaranya tanpa pita cukai.

 

“Masyarakat tidak usah khawatir untuk menginformasikan, jika di desanya ditemui ada perdaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai segera melaporkan bisa melalui WA,” ujar dia.

 

Menurutnya, tanpa adanya peran serta masyarakat dalam menginformasikan adanya peredaran rokok ilegal, dan pemberi informasi tersebut akan mendapat perlindungan. (DK)

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x