x

Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Pengedar Obat Terlarang Jenis Pil Doubel L.

waktu baca 2 menit
Senin, 8 Apr 2024 16:06 0 64 SUNARTO

Mojokerto – Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H, berikan perintah langsung kepada Satreskoba untuk memberantas dan membersihkan narkoba di wilayah hukumnya Polres Mojokerto.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo SH, mengungkapkan bahwa setelah mendapat keterangan dari masyarakat adanya transaksi barang haram jenis pil koplo di wilayah hukumnya, pihaknya lalu bergerak dan telah berhasil meringkus dan mengamankan tersangka.

“Tersangka inisial DP (48) alamat Griya Permata Ijen Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diringkus tim Satnarkoba pada hari Rabu, tanggal (03/04/2024) sekira pukul 23.14 Wib, di pinggir jalan Dsn Terusan, Desa Padangan, Kec Gedeg, Kab Mojokerto”, ungkap AKP Marji SH.

AKP Marji SH menambahkan, “Tersangka DP kedapatan membawa dan mengedarkan barang haram atau obat terlarang jenis butir pil doubel L. Kami tangkap tersangka dengan barang bukti sebanyak 41.000 butir pil koplo siap edar, dan turut diamankan juga satu unit handphone merk Vivo warna biru. Kemudian tersangka langsung digiring ke Mapolres Mojokerto”, tambah AKP Marji Wibowo SH, Senin (08/04/2024).

ROKOK ILEGAL

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu menegaskan, “dari keterangan tersangka, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR (nama panggilan) 45 tahun asal Kota Surabaya, yang saat ini masih belum tertangkap atau masih (DPO). Tersangka DP beroperasi lebih delapan bulan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya”, tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka DP dijerat, “Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat/ pil doubel L sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 Jo, Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan”, pungkas AKP Marji. (Brdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x