x

Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Orang Pria Saat Mengedarkan Narkoba

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Sep 2023 10:56 0 426 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.com – Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnis haramnya.

Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Tepatnya pada hari rabu 30/8/2023 di TKP dusun rejo desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya,
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa : 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama *G (28)* dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,

Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan *MH als DH als BRENDA (32)* saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak ( TKP pada saat penangkapan terduga G ),

Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap *MH als DH als BRENDA (32)* serta menemukan barang bukti berupa : 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,
1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023)

Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,

Sedangkan terduga MH als DH als Brenda(32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. Pungkas AKP Irvan Pane, S.H,.(Abdi)

(humasresbinjai, Rabu (6/9/2023)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x