x

Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap 3 Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Okt 2023 16:03 0 345 ABDI SUMARNO

Binjai, Liputan4.Com – Pada hari kamis tanggal 12 oktober 2023 lalu, Tim Sat Res Narkoba Polres Binjai mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai provinsi Sumatera Utara, hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Binjai Iptu Ridwansyah, pada awak media pada kamis(16/10/23).

Dimana bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., sudah memberikan instruksi terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa di TKP sedang adanya transaksi jual beli narkoba, kemudian kasat narkoba AKP IRVAN RINALDI PANE, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,

Kemudian Tim bergerak dan berbagi tugas untuk menuju ke TKP tepatnya di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai Utara mendapati 3 (tiga) orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan,

ROKOK ILEGAL

Disaat Tim mendekati ketiga orang tersebut mereka langsung melarikan diri, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas dapat melakukan penangkapan terhadap ketiganya, saat itu juga langsung dilakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda,

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap ketiganya dan mereka mengaku bernama E (37), desa payabakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang, NP (20) desa mulio rejo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang dan AP (26) desa payabakung kecamatan hamparan perak kabupaten deli serdang,

Terhadap ketiga orang tersebut mengakui bahwa barang ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial B, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap B di dusun setia makmur desa payabakung kecamatan hamparan perak, namun terduga B tidak ditemukan, tapi disaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) unit timbangan elektrik dan 2 (dua) buah pipet sekop sabu yang diduga milik saudara B,

Sedangkan terhadap E (37), NP (20) dan AP (26) ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat Brutto 4,61 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna hitam, 1 (satu) unit HP merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy BK 4754 AIB, 1 (satu) unit sepeda motor honda verza BK 2646 AFO dan 1 (satu) buah helm merk LTD warna abu-abu.Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong Ke Mako Polres Binjai guna proses lebih lanjut.

Dan terhadap E, NP dan AP dipersangkakan pasal pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan, Tegas AKP IRVAN RINALDI PANE, SH.(Abdi)

Sumber: Humas Polres Binjai

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x