x

Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Dolok Masihul

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Okt 2023 13:40 0 245 ABDI SUMARNO

Sergai, Liputan4.com – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil membekuk seorang pria pengedar sabu berinisial FAN (35), warga Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul.

“Tersangka diamankan pada Selasa (24/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB di halamam rumah salah seorang warga di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul,” Kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Ipda Brimen, Kamis (26/10/2023) di Polres Sergai Seirampah.

Brimen menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi bahwasannya di Lingkungan II Kelurahan Pekan Dolokmasihul ada lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

ROKOK ILEGAL

“Tiba di lokasi, tim melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Salah seorang anggota tim melakukan Undercover buy sebagai pembeli, menemui pemuda tersebut dan memesan paket sabu seharga Rp 100 ribu. Ketika hendak menyerahkan sabu, tersangka langsung dibekuk dan diamankan,” terangnya.

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip berukuran kecil berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang dengan berat brutto 0.25 gram, serta ang tunai Rp.110 ribu.

“Tim juga melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menyisir TKP, namun tidak menemukan barang bukti lain,” ujarnya.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka yang mengaku bernama FAN ini mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim memboyong tersangka berikut barang bukti ke Polres Sergai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini tersangka berikut dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut.

Brimen kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, baik penyalahgunaan narkotika, kejahatan jalanan, maupun tindak pidana lainnya, dengan menghubungi call center 110 ataupun melalui WA layanan Polres Sergai di nomor 0811 6124 110.

“Hal ini sesuai tagline Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Bapak Kapolres AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK demi mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Sergai,” pungkas Kasi Humas Polres Sergai.(Abdi)

Humas Polres Sergai me-RESPONS

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x