x
HARI KARTINI

Sat Narkoba Polres Madina Amankan Seorang Pengedar Narkoba

waktu baca 3 menit
Kamis, 1 Sep 2022 12:45 0 302 Redaksi

LIPUTAN4.COM,MANDAILING NATAL

-Madina, Liputan4.com. Kepolisian Resort Mandailing Natal dibawah kepemimpinan AKBP.H.M.Reza Choirul AS. melalui Satuan Narkoba Polres Madina dibawah Kendali AKP.Irwan Lubis SH.,MM, berhasil mengamankan seorang warga diduga kuat melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 Jenis ganja, Senin( 29/08/2022), Sekira pukul
17.00 Wib, Desa Malintang Jae Kec.Bukit Malintang Kab.Mandailing Natal.

Adapun identitas warga yang berhasil diamankan petugas, atas nama, Khoirul Anwar
Nasution alias Ucok,jenis kelamin, Laki Laki, Tempat tanggal Lahir,Malintang,25 Oktober 1997,Umur : 25 Thn, Islam,Belum Menikah,Wiraswasta, Alamat Desa Malintang Jae Kec.Bukit Malintang Kab.Mandailing Natal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1(satu) buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan berat brutto : 710 (tujuh ratus sepuluh) gram.
●1(satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 63(enam puluh tiga) paket/am yang diduha berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing – masing berbalutkan kertas tulis warna putih dengan berat brutto : 80 (delapan puluh) gram.
●32(tiga puluh dua) lembar robekan kertas tulis warna putih.
●1(satu) pack kertas tiktak merek TOREADOR.
●2(dua) lembar uang tunai Rp 5.000(lima ribu rupiah).

Kapolres Mandailing Natal, AKBP.H.M.Reza Choirul AS, melalui Kasat Narkoba , AKP.Irwan Lubis dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, Adapun kronologis penangkapan tersangka adalah,
Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira Pukul 17.00 Wib, di Desa Malintang Jae kec.Bukit Malintang kab.mandailing natal telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Karena diduga keras berdasarkan barang bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja.

Lebih lanjut AKP.Irwan Lubis , mengatakan,Berawal dari informasi masyarakat, bahwa maraknya tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja di desa malintang jae Kec.bukit malintang Kab.Mandailing natal.
Berdasarkan informasi tersebut, Pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 wib personil sat narkoba lainnya menuju desa malintang jae kec.bukit malintang kab.mandailing natal untuk melakukan penyelidikan yang mana berdasarkan informasi sebelumnya dari masyarakat desa malintang jae kec.bukit malintang kab.mandailing natal.

” Dengan maraknya peredaran Narkotika jenis ganja di desa malintang jae kec.bukit malintang kab.mandailing natal dan berdasarkan informasi tersebut bahwa diduga pengedar narkotika gol I jenis ganja dan sering berada disalah satu pondok yang berada di kebun rambutan desa malintang jae kec.bukit malintang kab.mandailing natal. Berbekal dari informasi masyarakat yang diterima petugas , kemudian melakukan pengembangan informasi yang dapat dilapangan dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, maka didapati seorang warga yang diduga kuat pelaku telah melakukan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja , dan berdasarkan informasi yang didapat, diduga pelaku telah sering melakukan transaksi di sekitaran kebun rambutan.

Perwira Balok Tiga Emas dipundaknya lebih lanjut mengatakan, Berbekal informasi yang didapat, Kemudian beliau memerintahkan Ps. Kanit I sat narkoba Bripka Fernando Siregar beserta Personil Sat Narkoba polres madina untuk melakukan Penyelidikan dan sekaligus upaya penindakan, yang mana pada saat tiba di dekat lokasi personil sat narkoba melihat1(satu) orang laki laki dewasa yang sedang duduk didalam pondok,selanjutnya personil sat narkoba mendatangi 1(satu) orang laki laki tersebut dan langsung diamankan dilakukan pengecekkan disekitaran dalam pondok ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja.

Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba polres madina untuk di amankan guna proses.

” Setelah pelaku dapat diamankan, berikut barang buktinya, kemudian petugas membawanya ke Mako Sat Narkoba Polres Madina guna proses untuk penyidikan lebih lanjut, Sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” kata AKP.Irwan Lubis dalam keterangannya.(Zakaria)

Berita dengan Judul: Sat Narkoba Polres Madina Amankan Seorang Pengedar Narkoba pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Madina

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x