Liputan4. com Jateng
30/3/2024
Kabupaten Pekalongan
Terkait dilaporkannya pasangan suami dan istri yaitu Muhaimin dan Juminah Warga desa Kadipaten Kabupaten Pekalongan, di Polda Jateng oleh Karnoto warga Pasekaran kec batang Kab batang dengan dugaan tindak pidana penggelapan tanah jaminan yang berada di dukuh kebrok kelurahan Sambong Kab Batang dimana tanah tersebut sekarang sudah menjadi Perumahan Panorama Indah. Muhaimin menyangga dan Membantah akan tuduhan tersebut waktu di konfirmasi oleh tim media di kediamannya pada Kamis 28/3/2024
Dalam sanggahan Muhaimin Mengatakan kronologi dan Sanggahan tersebut
“Bahwa dirinya tidak menggelapkan atas tanah jaminan Karnoto yang berada di dukuh kebrok kelurahan
Sambong Kab Batang,
Sebenarnya Bahwa dirinya (Muhaimin) telah membeli tanah tersebut dari Karnoto yang berawal dengan utang piutang, bahwa tanah yang berada dj dukuh kebrok kelurahan sambomg Kab batang tersebut yang bernomor SHM 208 telah di jaminkan Karnoto di Kopersai Sekartama senilai Rp425 juta, serta dirinya (Muhaimin) pun harus melunasi di sekartama serta di tambah pembayaran one prestasi punya, e karnoto senilai Rp 10 juta. Setelah itu Untuk pengambilan SHM yang Bernomor 208 Sambong Kab Batang di Sekartama
Pada tahun 2015. ungkapnya (Muhaimin)
Masih dalam keterangan Muhaimin “Bahwa
Selain menebus SHM yang dijaminkan di Sekartama, dirinya pun harus merelakan barang barang pribadinya untuk mendapatkan tanah milik Karnoto yang berlokasi di Sambong tersebut,
Disebutkan Oleh Muhaimin, barang barang itu seperti mobil senilai Rp 175 juta, motor ninja tahun 2012 senilai Rp 40 juta dan giro senilai Rp 200 juta. Terang Muhaimin
Serta dirinya(Muhaimin) juga Menegaskan kepada media bahwa Terkait proses Surat kuasa jual beli serta PPJB yang di buat oleh notaris WIWIN ROSWINANTI SH yang lebih tahu proses teknis pembuatan Surat Kuasa jual beli dan PPJB tersebut adalah Notaris WIWIN ROSWINANTI SH Tegas Muhaimin
Serta Muhaimin juga menambahkan bahwa memang dirinya dan istrinya “Tidak kenal sama sekali dengan saudara Tabari Bin Dullah” yang dirinya kenal hanya Karnoto, tuturnya
Waktu media mempertanyakan Terkait bukti bukti kwitansi atau lain lainnya
Muhaimin Mengakui dirinya tidak ada bukti namun dirinya Bersisih teguh bahwa tanah itu sudah dia beli,
Dan dirinya Balik tanya ke media Kuat Mana Antara Kwitansi di sama Surat kuasa dan PPJB yang sudah di buat oleh notaris WIWIN ROSWINANTI SH, dan perlu njenengan ketahui bahwa karnoto itu adalah penipu serta fitnahnya (Karnoto) kejam sekali dengan nada cetus. Tutupnya
Tidak ada komentar