x
HARI KARTINI

Ribuan Rokok Ilegal Dari 450 Tokok Sumenep Berhasil Diamankan Satpol PP Bersama. Tim Gabungan

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Sep 2023 07:56 0 210 SYARIF HIDAYAT

Liputan4.com, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama anggota tim gabungan masif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Tim gabungan tersebut, di antaranya Satpol PP, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, dan Bagian Perekonomian, Diskop UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep, dan berbagai unsur lainnya.

Selama dua bulan sejak Juli, Satpol PP dan tim gabungan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan, memberikan edukasi aturan cukai rokok serta mendata rokok ilegal.

Dari pendataan yang dilakukan tim gabungan, tercatat 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merek yang ditemukan. Ratusan merek rokok bodong tersebut berhasil ditemukan di 450 toko di 190 desa wilayah daratan.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, pencegahan rokok ilegal bukan hanya kewenangan instansinya. Tetapi, tanggung jawab semua pihak, maka dari itu dalam pencegahannya selalu melibatkan banyak unsur.

“Antar instansi saling bekerja sama dalam pencegahan peredaran rokok ilegal,” jelasnya, Senin (25/9/2023).

Pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa. Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok bodong di Kota Keris.

Termasuk, untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg.

“Pendataan sudah dilakukan, kami tinggal menunggu jadwal penindakannya,” ucapnya.

Lanjut Ia menegaskan, bahwa tim gabungan bukan hanya melakukan pendataan. Tetapi, juga sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait aturan cukai rokok.

“Berkenaan dengan cukai rokok, aturannya sudah jelas. Bahkan, yang ketahuan mendistribusikan rokok ilegal itu bisa diancam sanksi pidana,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri rokok ilegal. Di antaranya, tidak dilekati pita cukai, pakai pita cukai namun tidak sesuai nama perusahaan dan berpita cukai palsu.

“Pendataan dan edukasi yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Harapannya, peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan,” tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x