x

Rencana Pembangunan Bandar Udara di Taliabu Masuk Tahap Sosialisasi Pengadaan Tanah

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Des 2023 09:02 0 575 Redaksi

Liputan4.Com, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Pulau Taliabu terus menerus melakukan persiapan yang matang terhadap rencana pembangunan bandar udara.

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Daerah, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (disperkim) menggelar sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pembangunan bandara udara pulau taliabu.

Sosialisasi yang terpusat di aula kantor bupati lama ini, menghadirkan seluruh pemilik lahan yang terkena dampak disekitar lokasi pembangunan bandara tersebut.

Kepala Disperkim Pulau Taliabu Arwin Tamimi menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan merupakan rangkaian persiapan dari pengadaan tanah untuk pembangunan bandara taliabu.

ROKOK ILEGAL

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat taliabu bahwa Pemda Taliabu akan membangun bandara untuk kepentingan umum,” tutur Arwin.

Ia menambahkan, melalui forum sosialisasi ini pihak pemerintah daerah juga membeberkan maksud dan tujuan dibangunnya bandara tersebut kepada publik. Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan letak dan luas tanah yang dibutuhkan.

“Luas tanah yang di butuhkan untuk pembangunan bandara di Dusun Dufo, Desa Talo ini kurang lebih 100 Ha, pemerintah daerah telah memiliki lahan seluas 206,015 M², sehingga masih dibutuhkan tanah seluas 792,788 M², “tambahnya.

Arwin bilang, sedangkan untuk tahapan rencana pengadaan tanah, pemerintah daerah akan melalui empat tahap diantaranya, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Perencanaan kan sudah, persiapan ini sudah kita mulai yaitu dari sosialisasi yang digelar hari ini. Setelah persiapan semua sudah final kami akan menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sementara untuk perkiraan jangka waktu pengadaan tanah yaitu:

1. Penyiapan pelaksanaan (10 Hari Kerja)
2. Inventarisasi dan Identifikasi (30 Hari Kerja)
3. Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi (14 Hari Kerja)
4. Keberatan pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi (14 Hari Kerja)
5. Penetapan nilai (20 Hari Kerja)
6. Pelaksanaan penilaian ganti rugi (20 Hari Kerja)
7. Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian (30 Hari Kerja)
8. Keberatan hasil musyawarah ke PN (14 Hari Kerja)
9. Putusan PN atas keberatan hasil musyawarah (30 Hari Kerja)
10. Kasasi putusan PN (14 Hari Kerja)
11. Putusan MA (30 Hari Kerja)
12. Pemberian Ganti Rugi (7 Hari Kerja)
13. Penitipan ganti kerugian (5 Hari Kerja)
14. Pelepasan objek pengadaan tanah (15 Hari Kerja)
15. Pemutusan hubungan hukum (5 Hari Kerja)
16. Pendokumentasian peta bidang, daftar nominatif dan data administrasi (10 Hari Kerja).

“Sedikitnya ada 16 poin untuk perkiraan jangka waktu pengadaan tanahnya, sedangkan perkiraan waktu pelaksanaan pembangunan kurang lebih 3 tahun,” tutupnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x