x
HARI KARTINI

Rehabilitasi Pengguna Narkoba dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang – undang No 35 Tahun 2009

waktu baca 6 menit
Jumat, 31 Mar 2023 11:14 0 311 Redaksi

Rehabilitasi Pengguna Narkoba dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang – undang No 35 Tahun 2009

Oleh Anton Suriyadi Siagian SH MH Fakultas Hukum Universitas Jakarta

Tindak pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan manusia dan dilarang undang-undang hukum pidana. Di Indonesia, banyak sekali bentuk tindakan pidana dimana salah satunya terkait tindak pidana Narkotika.

Berdasarkan hasil penelitian maka hukuman kepada pengguna narkoba dapat melalui sarana penal dan non penal. Pendekatan penal yaitu menggunkan upaya hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu melalui pengadilan dan esksekusi sanksi pidana baik hukuman penjara dan uang. Sedangkan pendekatan non penal merupakan upaya pencegahan dengan mengadakan pembinaan kepada masyarakat melalui sarana sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya narkotika dan dampak dari penyalahgunaan narkotika terhadap kehidupan masyarakat.Pembangunan nasional di Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan agar terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera baik lahir maupun batin. Selain itu, pembangunan nasional mengarahkan setiap warga negara untuk berupaya menjalankan ketertiban hukum dan sosial, serta berupaya menciptakan kedamaian di masyarakat sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan termasuk bidang kesehatan dengan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal.Pada proses pembangunan nasional tentu kita menghadapi berbagai kendala, dimana salah satunya persoalan kesehatan dan hukum. Salah satunya persoalan narkotika , yang sekarang peredaran dan penyalahgunaannya sudah semakin memprihatinkan karena mengalami penyimpangan dari tujuan medis maupun ilmu pengetahuan. Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) disalahgunakan sehingga mengakibatkan sindrom ketergantungan akibat pemakaiannya yang menyalahi aturan sehingga merusak kesehatan tubuh. Padahal seharusnya pemakaian narkotika harus berada dalam mekanisme pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang berwenang. Maka jika menyalahi ketentuan yang berlaku tersebut, narkotika berpotensi merugikan kesehatan dan berdampak kepada kehidupan sosial, ekonomi, keamanan dan kesehatan sumber daya manusia Indonesia sehingga menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara.

Kalangan remaja rentan mengalami penyalahgunaan narkoba disebabkan mereka termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai rasa ingin tahun yang besar dan berjiwa labil yang mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Ada tiga lingkungan yang mempengaruhi remaja untuk memakai narkoba yaitu tempat tinggal yang berada pada lingkungan peredaran atau pemakaian narkoba, sekolah yang rawan terhadap narkoba dan pergaulan dengan pemakai narkoba.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja meningkat sebesar 24 hingga 28 persen dan menyasar generasi millenial. Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba berjalan sangat cepat dan trennya mengalami peningkatan sehingga membutuhkan solusi nyata yang bersifat terpadu, terintegrasi dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Konteks remaja kita memahami bahwa kelompok remaja ini rentan terpapar narkoba sebab mereka pengguna yang memiliki rentang waktu cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba.Berdasarkan data World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) disebutkan saat ini sebanyak 275 juta penduduk di dunia (setara 5,6 %) dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga negara yang ditugaskan untuk melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mencatat bahwa angka penyalahgunaan narkoba tahun 2017 sebanyak 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun.

Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar tahun 2018 (dari 13 ibukota provinsi di Indonesia) mencapai angka 2,29 juta orang. Salah satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. (bnn.go.id, 2019). narkoba menjadi kejahatan transnasional dan musuh kemanusiaan.

Sebagai contoh, di Indonesia saat ini peningkatan dan perluasan penyalahgunaan narkoba berjalan sangat cepat disebabkan komunikasi antara pengguna, pengedar, dan pemasok dapat terhubungkan melalui internet. Selain itu mulai banyak bermunculan narkotika jenis baru sebagai dampak revolusi kimia yang memungkinkan turunan baru opium dan koka (morfin, heroin, dan kokain)

Merespons kejahatan narkoba, pada umumnya masyarakat melalui pemberitaan media massa mendapatkan informasi mengenai hukuman badan dan pidana denda bagi pelaku kejahatan narkoba. Ini mengingat tindak pidana narkotika merupakan bentuk pelanggaran hukum dan norma sosial yang telah ada sejak lama.

Masalah Narkotika ini merupakan ancaman yang begitu hebat melanda indonesia. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika tidak terlepas pada asas-asas hukum pidana guna mewujudkan suatu kepastian hukum dari setiap bentuk penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan sistem hukum indonesia.Sejalan dengan ketentuan Pasal 10 KUHP, terdapat 4 (empat) jenis pidana dalam UU Narkotika, yaitu pidana mati, pidana penjara, denda, serta kurungan.

Untuk itu, sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Narkotika maka aturan pemidanaan mengikuti ketentuan pemidanaan sesuai dengan KUHP. Sebaliknya apabila ditentukan tersendiri dalam UU Narkotika, maka diberlakukan aturan pemidanaan sesuai UU Narkotika. (Wenda, 2017) Berbagai bentuk hukuman pidana kepada pelaku narkoba umumnya sanksi pidana berat baik hukuman badan maupun pidana denda, tapi seringkali mengabaikan sisi lain sanksi terhadap kasus narkoba yaitu proses rehabilitasi sebagai perwujudan nilai kemanusiaan. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika misalnya, selain hukuman badan dan pidana denda, kita perlu memperhitungkan pemidanaan yang bersifat manusiawi seperti rehabilitasi pengguna danpecandu narkoba.Penempatan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan kedalam lembaga rehabilitasi ini sudah sepatutnya dilakukan. Bila kita lihat dari amanah Undang – Undang Dasar 1945, Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Di dalam UUD 1945 dijelaskan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal (4) berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan” Pasal (5) berbunyi “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas sumber daya di bidang kesehatan”. Pasal (9) berbunyi “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya”Dengan dasar-dasar tersebut maka sudah sepatutnya bahwa penempatan pecandu, penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi sesuai dengan tujuan. Undang- Undang tersebut di atas terlebih Undang-Udang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mempunyai kekhususan yaitu tegas, keras, namun humanis. Adanya hukuman yang bersifat tegas dan keras diberlakukan untuk para bandar pengedar maupun produsen yang diberikan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang di persangkakan. Sedangkan humanisnya adalah diberlakukan kepada pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Rehabilitasi sesuai dengan amanah pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 103 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa :a. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:1) Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan / atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti melakukan tindak pidana narkotika.2) Menetapkan untuk memerintah yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanab.

Masa Menjalani pengobatan dan/ atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di perhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.Ketentuan peraturan perundang-undangan di atas telah mengamanatkan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika secara humanis, namun dalam penanganan pecanduan dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah memasuki ranah hukum masih perlu dilakukan secara lebih cermat dan teliti dengan proses asesmen lebih dulu dalam menentukan layak tidaknya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa untuk ditetapkan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau sosial.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x