x
HARI KARTINI

Ratusan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Unras di PN Sibuhuan

waktu baca 4 menit
Kamis, 17 Nov 2022 23:45 0 404 Redaksi

LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS

-Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun, melakukan Orasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kamis (17/11/2022), Pukul 09.30 Wib.

Dalam Orasi Masyarakat Batang Bulu Tanggal menyatakan keberatan atas rencana Peletakan Sita yang akan di Laksanakan peletakkan Pengadilan Negeri Sibuhuan pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.

Pada tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan perkara Reg. Nomor :35/Pdt.G/2015/PN-PSP tanggal 19 September 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 83/Pdu/2017/PT-Mdn tanggal 09 Mei 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 769 K/Pdt/2018 tanggal 18 Mei 2018.

“Letak Lokasi Eksekusi tidak sesuai dengan putusan karena lokasi dalam putusan terletak di wilayah Nagargar Kecamatan Barumun dan sebelah Timur Desa Parsombaan.

Ketua Kordinator Orasi Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, Sudirman Nasution didampingi Kuasa Hukum Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal, dan Hasonangan Harahap , mengatakan, didalam undangan Rapat Koordinasi bersama Kapolres Palas, Pada Tanggal 11 Nopember 2022, Camat Barumun dan Kepala Desa, menyatakan tidak ada Desa Nagargar, melainkan wilayah Nagargar di Kecamatan Lubuk Barumun.

“Jika memang ada Desa Nagargar, di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, maka tunjukkan sama kami, dimana letak Desa Nagargar, Kepala Desa Nagargar, beserta Masyarakat Desa Nagargar”,terangnya.

“Ia ,menambahkan sampai saat ini PN Sibuhuan sebagai delegasi atau pelaksana dari PN Padangsidempuan, hingga sampai saat ini belum ada memberitahu atau mengundang kami, secara resmi untuk menyampaikan hak untuk menunjuk secara objektif batas-batas tanah objek perkara dan letaknya, dalam pelaksanaan , atau Pencocokan Putusan Pengadilan dengan tanah objek perkara yang kami kuasai, Terang Hasonangan.

Beliau menambahkan sehingga apabila pelaksanaan peletakan sita eksekusi tanpa lebih didahului dengan Konstatering yang objektip dengan menghadirkan atau mengundang semua para pihak berperkara dan instansi yang terkait untuk memastikan luas dan letak tanah objek perkara yakni juru ukur dari
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan, Kepala Desa Parsombaan dan Kepala Desa Batang Bulu Tanggal, serta Dinas Kehutanan.

Dikatakan Bahwa, di dalam pelaksanaan konstatering pada tanggal 09 Februari 2022, sesuai dengan Berita Acara konstatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Yaitu, Willyanto Sitorus, dan ditandatangani oleh 2 Orang saksi yakni Jhonny Harto , Sahrial Siregar , dan ditandatangani oleh pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

“Bahwa dalam berita acara konstatering (Pencocokan) Nomor: 03/Pdt. Eks/2020/PN-Psp tanggal 09 Februari 2022 tidak ditandatangani oleh termohon Eksekusi atau kami, karena kami tidak pernah diundang secara resmi untuk pelaksaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Sibuhuan,”Ungkapnya.

Oleh karena itu kami dan keluarga kami sekitar 400 (empat ratus) orang, yang mata pencariannya selama ini ditanah objek perkara untuk membutuhi keluarganya, akan mengajukan keberatan dimuka umum di Pengadilan Negeri Sibuan untuk menunda peletakan Sita eksekusi yang akan di Laksanakan/diletakkan Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022.

Pada tanah objek perkara Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, hingga lebih dahulu dilakukan konstatering secara objektip dengan menghadirkan semua pihak dan instansi terkait, untuk supaya tidak terjadi kesalahan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau Inkrah Vangwisjde, Pungkasnya.

Setelah beberapa jam menggelar orasi, Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan didampingi Wakapolres Kompol JW Sijabat bersama PJU Polres melakukan mediasi bersama masyarakat yang diwakili Kuasa Hukum Dam Hasonangan , bersama pihak PN Sibuhuan yang diwakili Humas PN Zaldy Dharmawan Putra.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa PN Sibuhuan akan meninjau kembali surat undangan konstatering yang dikirim melalui Pos yang ditujukan kepada pihak termohon eksekusi, dimana katanya surat tersebut sampai hari ini tidak sampai ketangan warga masyarakat.

Pada mediasi tersebut juga Hasonangan menegaskan jika PN Sibuhuan ridak bisa membuktikan bahwa surat yang dikirim melalui pos tersebut telah sampai ditangan pihak termohon eksekusi, maka PN Sibuhuan tidak berhak melakukan konstatering dan meletakkan sita eksekusi “katanya.

Maka dari itu konstatering yang dilaksanakan oleh PN Sibuhuan bersama pemohon eksekusi pada tanggal 9 Februari sampai saat ini tidak bisa kita benarkan, “pungkasnya.

Setelah mendengar arahan dari Kapolres dan juga jawaban dari pihak PN Sibuhuan, masyarakat membubarkan diri dengan berjanji jika aspirasinya tidak dilaksanakan maka mereka akan kembali menggelar aksi yang sama dan dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

Berdasarkan pantauan Wartawan dilokasi aksi unras terlihat dijaga ketat oleh pihak Polres Palas beserta Satpol PP. (Sbn).

Berita dengan Judul: Ratusan Masyarakat Desa Batang Bulu Tanggal Unras di PN Sibuhuan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x