x

Rasmanto Yusuf Berhasil Diamankan Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur Atas Kasus Penganiayaan

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Feb 2024 21:37 0 97 G. IRAWAN

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM.Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP pada hari Senin (19/02/24) tadi.

Kejadian tersebut bermula terjadi di Jl.Ratu Zaleha Seberang Mesjid Ar -Raudah Kel.Karang Mekar Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP ERU Alsepa,S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean, menjelaskan kronologis kejadiannya pada saat Korban dari yang bernama Muhammad Muzaqi (37) asal Jombang , dan Muhammad Noor (57) asal Banjarmasin sedang membeli pentol daging yang di jual oleh korban kedua Muzaqi (37) pada saat di konfirmasi, Rabu (21/02/24).

ROKOK ILEGAL

Adapun kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban pertama Muhammad Noor (57 tahun) sedang membeli pentol dagangan milik korban kedua Muhamad Muzaqi (37) penjual pentol, kemudian tiba tiba datang pelaku Rasmanto Yusuf (48) dalam keadaan kondisi sedang mabuk dan ditegur oleh korban pertama dan pelaku langsung marah, kemudian pelaku menusuk korban pertama Muhammad Noor (57) dengan senjata tajam (Pisau) yang diambilnya dari balik bajunya dan langsung menusukkannya ke badan korban pertama tadi, sehingga mengenai perut sebelah kiri, dan Kemudian korban pertama tadi langsung lari pulang ke rumahnya,” terangnya.

Kronologi Awal mula kejadian, si Pelaku datang dan mengaduk-aduk saos dagangan milik Muhammad Muzaqi (37) korban ke dua dan akhirnya korban dua tersebut langsung menegur si pelaku dan sempat terjadi cek cok mulut sehingga membuat si pelaku marah dan langsung menusuk korban kedua dengan sajam yang ada di tangan kanan pelaku ke arah dada sebelah kiri, sehingga membuat para warga ramai berdatangan dan melerai kejadian tersebut dan langsung membawa kedua korban tadi langsung dilarikan para warga ke RS.Sari Mulia Banjarmasin untuk mendapatkan pengobatan,” tambahnya.

Menurut keterangan dari saksi, bahwa si pelaku pertama kali melukai korban pertama yang bernama Muhammad Noor (57) dengan senjata tajam jenis pisau, dan menyebabkan menderita luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan. Kemudian, si pelaku kembali melukai korban kedua Muhammad Muzaqi (37) dengan menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.dan setelah kejadian tersebut, si Pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian,” ucapnya.

Dan pada akhirnya sekitar tanggal 20 Februari 2024 pukul 11.00 WITA, Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus si pelaku yang bernama Rasmanto Yusuf.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua lengkap dengan sarung pisaunya yang terbuat dari kayu berwarna coklat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena telah melukai orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pada saat ini, Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya (Jekal/Nd/Lip.4.Com).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x