x

Putusan Inkrah, Lahan SMP/SMA KP Cicalengka Segera Diambil Alih dan Dikosongkan

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Sep 2024 14:10 0 354 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Sekolah SMP KP Cicalengka yang saat ini masih menempati dan menguasai tanah dan bangunan diatas tanah milik Dadang Supriatna diminta segera hengkang, Jum’at (13/09/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Dadang Supriatna, Iwan Setiawan S.H, melalui surat pemberitahuan per tanggal 10 September 2024, tentang pemberitahuan pengosongan dan atau penutupan SMP KP Cicalengka.

Menindaklanjuti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara nomor. 2/Pdt. Eks/Out/207/PN.Blb Jo nomor. 159/Pdt.G/2014/PN.BB Jo nomor. 231/Pdt/2015/PT. Bdg, Jo Nomor. 3307 K/Pdt/2025 Jo Nomor. 17/PK/PDT/2018.

Dimana obyeknya adalah tanah yang saat ini berdiri bangunan SMP KP Cicalengka, yang terletak di Kp.Haur Dengdek RT.03 RW.04 Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

” Bahwa benar bidang tanah yang terletak di Blok Haur Dengdek Kohir 793 Percil 125 D.3 dengan luas 1400 m2, yang berada di Kp. Haur Dengdek Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung adalah milik Klien kami ( sebut Dadang Supriatna), ” ucap Iwan Setiawan, kuasa hukum.

Hal ini berdasarkan pada Akta Jual Beli No.934/2003, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara Nomor. 2/Pdt. Eks/Out/207/PN.Blb Jo Nomor. 159/Pdt.G/2014/PN.BB Jo Nomor. 231/Pdt/2015/PT. Bdg, Jo Nomor. 3307 K/Pdt/2025 Jo Nomor. 17/PK/PDT/2018.

Sebagai kuasa hukum, kata Iwan, kami telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak yayasan dan sekolah untuk mencari solusi bersama.

Bahkan, pada waktu mediasi hari Rabu, ( 04/09/2024) beberapa hari lalu, pihak Yayasan memutuskan dan menyatakan akan membayar tanah milik Dadang Supriatna yang digunakan oleh SMP KP Cicalengka.

Karena dari semenjak berdiri sekolah SMP KP Cicalengka tidak pernah mempunyai bukti baik berupa surat pernyataan bayar maupun transaksi jual beli antara pihak yayasan dengan klien kami Dadang Supriatna.

” Kami menunggu itikad baiknya, tetapi sampai saat ini tidak memberikan keputusan apapun, ” tegas Iwan.

Untuk itu, kami meminta Sekolah SMP KP Cicalengka menghentikan terlebih dahulu segala kegiatan dan dapat mengosongkan lahan, sehingga tidak ada aktivitas apapun didalamnya.

Hasil penelusuran awak media, sejak tahun 2003 Dadang Supriatna telah menerima penyerahan dari kepala sekolah SMP KP terdahulu untuk menjadi pengelola SMP/SMA KP Cicalengka, tetapi oleh kepala sekolah sekarang dikuasai sehingga beliau merasa dikhianati.

Keberadaan Dadang Supriatna sebagai pendiri SMP/SMA KP Cicalengka telah diakui oleh para tokoh masyarakat dari tahun 2024 lalu, karena ketika mendirikan sekolah tersebut bersama para tokoh pendidikan masyarakat setempat.

Dan pada tahun 2014, diperkuat dengan legalitas kesepakatan bersama hasil musyawarah. Namun sayangnya kesepakatan tersebut oleh kepala sekolah diingkari, sehingga menimbulkan sengketa baik dari permasalahan tanah maupun wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.

Sampai berita ini di turunkan, awak media belum melihat ada pemasangan plang dan penggembokan yang di lakukan tim kuasa hukum atas sekolah SMP KP Cicalengka.

Berdasarkan informasi yang kami himpun, pihak kuasa hukum Dadang Supriatna akan melalukan koordinasi lagi kepada pihak Pengadilan Bale Bandung, terkait rencana untuk pengosongan lahan dan aktifitas di Sekolah SMP KP Cicalengka. ( Akuy)

Maulid Nabi Muhammad Taliabu
Era Maulid Nabi Muhammad
PALANG MERAH INDONESIA
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
LAINNYA
x
x