x
PALANG MERAH INDONESIA

PT. SBM Rekanan PLN ULP Tebingtinggi Tak Berikan Gaji, 2 Orang Tenaga Kerja Akhirnya Mengadu ke Disnaker

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Mei 2024 12:42 0 701 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Kantor PLN ULP Tebingtinggi / Dmk

Tebingtinggi, Liputan4.com – Miris memang dialami oleh tenaga kerja di PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang bekerja sebagai rekanan ULP PLN Tebingtinggi, Wilayah Sumatera Utara ini. Dimana para tenaga kerja dengan ikhlas dan sungguh sungguh bekerja di PT SBM, namun pihak PT SBM malah tega membalas keikhlasan para tenaga kerja itu dengan kecurangan.

Seperti kecurangan yang dialami oleh kedua tenaga kerja berinisial IA dan AAH ini. Pihak PT SBM dengan teganya melakukan kecurangan dengan tidak memberikan gaji yang sudah menjadi hak dari tenaga kerja tersebut.

Kepada wartawan, kedua tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima gaji sekitar 4 bulan dan tidak menerima tinjangan hari raya (THR) pada tahun 2024, BPJS juga masih tertunggak namun masih aktif.

Untuk menuntut haknya, kedua tenaga kerja ini akhirnya mengadukan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disneker) Kota Tebingtinggi, rabu (29/05/2024).

Melalui Surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan ke Disnaker Kota Tebingtinggi yang diterima wartawan, rabu (29/05/2024), kedua tenaga kerja tersebut berharap kepada Disnaker agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Dengan ini menyampaikan pengaduan tindak lanjut upah karyawan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan adanya tunggakan gaji 3 bulan dan 4 bulan dan pembayaran THR 2024. Dengan ini kami memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan kami tersebut” Tulis tenaga kerja dalam Dumas yang dilayangkan ke Disnaker.

Menanggapi hal itu, Kadisnaker Kota Tebingtinggi, Boy Hutapea saat dikonfirmasi Mistar.id di ruang kerjanya membenarkan adanya Dumas yang dilayangkan ke Disnaker oleh kedua tenaga kerja tersebut.

” Ya ini sudah di Disposisi surat Dumas mereka. Disnaker dalam hal ini akan segera menindaklanjuti ” Ungkapnya, Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui, Dua orang tenaga kerja PT. SBM berinisial IA dan AAH ini sebelumnya juga telah memberikan surat pernyataan kepada ULP PLN Tebingtinggi.

Dalam surat pernyataannya yang diterima wartawan, Kamis (23/05/2024), Tenaga kerja PT SBM berinisial IA yang bekerja sebagai inspeksi selama bulan november 2023 dan sebelumnya bekerja sebagai perintis selama 4 tahun di PT SBM menyatakan, selama tiga bulan dari mulai bulan februari, maret dan april dan tunjangan hari raya (THR) 2024 tidak diberikan oleh PT. SBM dan BPJS masih tertunggak dan masih aktif.

Sedangkan surat pernyataan dari AAH juga menyatakan, selama 4 bulan terhitung dari bulan Januari sampai bulan april dan uang THR tidak diberikan oleh PT. SBM. Selain itu, tidak menerima BPJS ketenagakerjaan dan hingga saat ini rekening tidak aktif.

Atas perlakuan PT SBM, Kedua tenaga kerja itupun merasa keberatan dan sangat mengharapkan PT SBM dapat memberikan upah yang menjadi hak para tenaga kerja.

” Saya sangat keberatan dan berharap gaji untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saya diberikan oleh PT SBM” Ungkap kedua tenaga kerja itu secara tertulis.

Menanggapi hal itu, Mhd Fais Manager ULP PLN Tebingtinggi kepada wartawan, diruang kerjanya, menyampaikan, pada prinsipnya jika diajukan berkas PLN akan melakukan pencairan.

“Sebenarnya, PLN itu pada prinsipnya diajukan berkas tagihan yang lengkap tidak lama dibayarkan. Sebentarnya itu, kira kira seminggu sudah pencairan itu kalau lengkap berkas” Jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan PT SBM bermarga Purba saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik adanya tenaga kerja yang tidak dibayarkan. Dirinya juga menyayangkan PT SBM melakukan hal ini kepada tenaga kerja.

“Sudah saya tanya ke managemen PT SBM, tidak akan lari. Bukan ada kami tipu tipu. Saya juga menyayangkan terjadi seperti ini. Ini adalah hal yang fatal” Katanya.

Namun sayangnya, Pihak PT. SBM tidak bisa memastikan kapan bisa memberikan gaji kepada tenaga kerjanya.

” Kita tunggulah dari wilayah. Kalau keluar dari wilayah pasti kami bayar itu “Kata Purba.

Atas permasalahan ini diharapkan kepada PLN Wilayah Sumatera Utara agar menindak lanjuti keluhan tenaga kerja yang bekerja di PT. SBM dan dapat mengevaluasi kembali PT SBM sebagai rekanan di PLN khususnya ULP Tebingtinggi. (Dmk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x