x

Polsek Stabat amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Nov 2023 15:02 0 233 ABDI SUMARNO

Langkat, Liputan4.com – Polsek Stabat Polres Langkat berhasil Ungkap dan Amankan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Rumah Makan Budi Luhur jln KHZ Arifin Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab Langkat ( /3/2023)

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto SH Menerangkan Diduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan an *D.P*,Lk, 34 thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Bahagia Kel.Kebun Lada Kec.Hinai Kab Langkat telah diamankan di Polsek Stabat berikut
Barang bukti berupa :
a. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023.
b. 1 (satu) lembar surat pernyataan an.D.P tertanggal 20 Juli 2023.

Kapolsek Stabat AKP Feri menambahkan dengan adanya Laporan /Pengaduan korban An Khairul Amin ,Lk,60 Thn,Islam Wiraswasta,alamat jln Penerangan no 5 Kel Stabat Baru Kec.Stabat Kab Langkat yang menceritakan Sekitar awal bln Maret 2023, Terlapor D P ada menawarkan kepada Pelapor bahwa bulan Juni 2023 Terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab Langkat yakni renovasi bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kec.Secanggang Kab.Langkat pada bulan Juni 2023. Untuk kelancaran mendapatkan proyek tersebut, Pelapor harus ikut tergabung dalam grup Terlapor sebagai pemegang Proyek. Atas penjelasan Terlapor tersebut, maka Pelapor setuju agar pelapor juga ikut peran dalam proyek renovasi sekolah tersebut.

Untuk memuluskan proyek tersebut, Terlapor memerlukan dana sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memintanya kepada Pelapor dan disetujui oleh Pelapor.
Pada tgl.12 Maret 2023, Pelapor janjian bertemu dgn Terlapor di RM.Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yang diminta oleh Terlapor. Maka Pelapor bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM.Budi Luhur disusul oleh Terlapor. Setelah disepakati soal proyek renovasi bangunan SD tersebut, maka Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terlapor. dan sebelum beranjak dari RM.Budi Luhur, Terlapor juga meyakinkan Pelapor apabila nanti bln Juni 2023 proyek akan dikerjakan, maka Terlapor akan memberitahukan kepada Pelapor.

ROKOK ILEGAL

Akan tetapi hingga bulan Juli 2023, Pelapor blm juga menerima informasi dari Terlapor atas proyek tersebut,

sehingga Pelapor meminta kembali uang tsb dari terlapor D.P krn proyek tersebut tidak juga ada dilaksanakan. Dan oleh Terlapor tidak mengembalikan uang tersebut kepada Pelapor sehingga Pelapor merasa tertipu dan membuat pengaduan ke Polsek Stabat atas kerugian yang ditanggung oleh Pelapor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Kapolsek AKP Feri Ariandi SH MH mendapat Laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ,
Berdasarkan hasil lidik dan sidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, maka pada hari Sabtu tgl.11 Nopember 2023 sekira pkl 17.00 Wib, oleh Personil Polsek Stabat, Terlapor *D P* diamankan dari kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut.(Abdi)

*Humas Polres Langkat*

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x