x
HARI KARTINI

PT.BSE, Miris 30 Karyawan Dipecat Tampa Pesangon Disnaker Mura Tara Panggil Pihak Perusahaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Mei 2023 22:27 0 581 INDRA JAYA

Liputan4.Com.Muratara – Perusahaan tambang batu bara PT Bintang Sukses Energi (BSE) memberhentikan 30 Karyawan kontrak yang secara sepihak , padahal para pekerja yang diberhentikan tanpa pemberitahuan itu mayoritas masa kerja mereka masih dua hingga lima bulan mendatang. Hal ini tentunya membuat para karyawan menjadi bingung sebab pemberhentian yang mereka terima mendadak bahkan masih ada pekerja yang diputuskan kontrak kerja saat sedang bekerja.

Arogansi PT BSE semakin menjadi karena , 30 orang karyawan kontrak yang mayoritas driver ini di pecat namun, tidak menerima pesangon dan hak-hak lain yang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Lantas atas tindakan dan sikap PT BSE yang sewenang-wenang, ketiga puluh orang karyawan kontrak ini melaporkan tindakan PT BSE pada Pemerintah Kabupaten yakni Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kami wajar jika merasa bingung dengan tidakan PT BSE yang arogan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba memecat , dengan alasan yang menurut kami tidak wajar. Bahkan teman-teman saya di pecat saat masih menjalankan aktivitas kerjanya, mayoritas kami para pekerja diberhentikan tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani,” Ujar Hefri Yansyah salah satu driver yang diberhentikan didampingi teman-teman lainnya. Senin (1/05/23).

Diapun menurutkan, akan mengambil langkah tegas untuk menuntut haknya dan rekan-rekan agar diberikan oleh PT BSE atau PT SBP (Sinar Bumi Pertiwi) selaku pendor dari ketiga puluh orang pekerja kontrak tersebut.

“Hal ini kami akan kami laporkan pada pihak Disnaker Pemkab Muratara dan pihak terkait lainnya , dengan laporan ini kita masukkan instansi terkait diharapkan pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak saya dan teman-teman. Yang jelas tindakan perusahaan terhadap kami pekerja sudah tidak manusiawi lagi , kita minta pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan segera memberikan sangsi perusahaan batu bara ini,” Pintanya.

Sementara itu Fery Aprianto,
Kepala Bidang Hubungan industrial Disnakertrans pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Muratara menyikapi adanya laporan para karyawan dimaksud , dirinya segera akan menindaklanjuti dan mengklarifikasi terkait keluhan dan tuntutan yang disampaikan para pekerja pada pihaknya.

“Kita akan segera menindak lanjuti laporan mereka , dengan meminta klarifikasi pada PT BSE dari laporan karyawan. Yang jelas kami dari OPD terkait menerima laporan ini, untuk ditelusuri sesuai kewenangan kami,” ucapnya seraya menambahkan, apapun perkembangan atas tuntutan para karyawan akan pihak publikasikan. (*)Indra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x