x
HARI KARTINI

PST Gelar Aksi di Kejati Sumsel terkait Adanya Dugaan KKN di Kabupaten OI, OKI, Muba dan Banyuasin 

waktu baca 7 menit
Kamis, 7 Mar 2024 14:12 0 79 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Lembaga PST menggelar aksi damai di depan gedung Kejati Sumsel terkait adanya dugaan KKN beberapa pengerjaan kontruksi di lingkungan kabupaten di provinsi Sumatera Selatan antara lain kabupaten Banyuasin, Muba, OKI dan OI, kamis (7/3/24).

Dalam hal ini PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dalam siaran persnya sebagai koordinator aksi Dian HS dan Koordinator lapangan Arnoto Saputra menyampaikan, laporan pengaduan dan melalui aksi demonstrasi, guna melakukan sosial kontrol yang telah diatur dalam Undang-undang peran serta masyarakat dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di beberapa Kabupaten/Kota, di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, pada Pekerjaan Konstruksi dan DPA SKPD T.A 2023, dengan rincian laporan pengaduan sebagai berikut:

Nomor : 236/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, RTH Taman Kota (Lambang Garuda ), T.A 2023.

Nomor : 237/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa), T.A 2023.

Nomor : 238/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Sriwijaya (Simpang Y Sukajadi), T.A 2023.

Nomor : 239/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Belanja Modal Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kab. Banyuasin (DAK), T.A 2023.

Nomor : 243/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Laboratorium dan Workshop Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Muba, T.A 2023.

Nomor : 244/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dalam Kec. Sekayu, T.A 2023.

Nomor : 262/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.4.808.070.198,00;- di lingkungan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. OKI.

Nomor : 263/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.610.368.669,00;- di lingkungan Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI.

Nomor : 264/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.10.382.784.823,00;- di lingkungan Kecamatan Kayuagung Kab. OKI.

Nomor : 265/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.270.448.980,00;- di lingkungan Kecamatan Tanjung Lubuk Kab. OKI.

Nomor : 266/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.509.189.534,00;- di lingkungan Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI.

Nomor : 267/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.488.662.815,00;- di lingkungan Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.

Nomor : 268/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada RKA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.15.004.611.013,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Banyuasin.

Nomor : 269/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023, di lingkungan SMAN 01 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp.1.048.500.000,00;-.

Nomor : 270/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023. di lingkungan SMK Unggul Negeri 02 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp.568.000.000,00;.

Selain itu kami juga mempertanyakan laporan pengaduan pada tanggal 06 Februari 2024 dan tanggal 22 Februari 2024, dengan nomor pengaduan:

Laporan Tanggal 06 Februari 2024:

Nomor : 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Pinggiran Bantaran Sungai Musi Desa Sukarami Kec. Sekayu, senilai Rp. 1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. ANCO JAYA.

Nomor : 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan, senilai Rp. 3.186.644.631,53,- yang dikerjakan oleh CV. DAULAY BERJAYA.

Nomor : 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, Peningkatan dari Jalan Negara – Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. DAFIA JAYA ABADI.

Nomor : 205/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan, Peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) Menuju Desa Mekar Jadi (B.2) – SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27;- yang dikerjakan oleh CV. BANUA BANGUN NUSA.

Nomor : 206/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada pekerjaan Peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp.19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. DWI URIP.

Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.211.785.635.657,00;- di lingkungan Dinas Kesehatan.

Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.238.383.311.056,00;- di lingkungan Dinas PUPR.

Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00;- di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial.

Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00;- di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura.

Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00;- di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil.

Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00;- di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan.

Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan.

Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Laporan Tanggal 22 Februari 2024:

Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 225/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten OI.

Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir.

Tuntutan:

Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan pada pekerjaan Konstruksi dan realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023 tersebut diatas.

Meminta Kepala Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil masing-masing pihak yang diduga terlibat dan bertanggungjawab penuh atas seluruh kegiatan tersebut diatas, Untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan, beserta dokumen pendukung sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018.

Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk segera menindak lanjuti seluruh laporan tersebut diatas.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x