x

Proyek Miliaran Alun-alun Ciparay Digenjot, Progresnya Sudah Mencapai 35 Persen

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Okt 2023 16:51 0 414 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Proyek penataan kawasan Alun-alun Ciparay yang terletak di Jalan Pamagarsari, Desa Pakutandang, Kec.Ciparay, Kabupaten Bandung terbilang fantastis.

Proyek ini memakan waktu kontrak selama 180 hari kalender dimulai tanggal 04/7/2023 kemarin.

Tidak main-main, proyek ini menelan anggaran Rp. 7.457.536.602,40 Tujuh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus dua rupiah yang bersumber dari APBD Prov.Jawa barat tahun 2023.

Saat ini yang dalam tahap pengerjaan oleh pelaksana CV. Mandiri Jaya Abadi.

ROKOK ILEGAL

Hanya saja hingga saat ini pengerjaan proyek ini baru dikisaran 35 persen. Hal ini dikatakan pelaksana, TB Madya saat dikonfirmasi media ini.

Dia mengaku menurunkan pekerja sebanyak 50 orang dengan dibagi dalam 2 shift bekerja siang dan malam.

“Kita optimis rampungkan hingga masa kontrak berakhir, kendalanya hanya di cuaca,” terangnya.

Saat ini pembangunan struktur bangunan dan drainase sudah hampir pihaknya rampungkan.

TB madya menuturkan pekerjanya taat aturan dengan memakai alat pelindung diri (APD), hanya saja masih ada di lapangan sejumlah pekerja lupa tidak memakai APD.

Terlihat pekerja dan alat berat lalu-lalang untuk menata tempat yang diperkirakan akan rampung dalam waktu 180 hari kalender ini.

Pelaksana juga memasang papan proyek. Di papan proyeknya tertera nomor kontrak proyek, yakni No.602.1/06/SP/FSK.ALUN.CPRY/VI/2023.

Paket proyek ini masuk di Penataan Alun alun, rehabilitasi, renovasi, dan ubah sesuai bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah kabupaten/kota.

Sehingga tampak depan alun-alun Ciparay dapat langsung dilihat.

“Jadi semua ditata (kuliner read) untuk dimasukkan ke dalam Penataan alun alun. Jadi dari depan sudah tampak alun-alun ke dalam,” kata TB madya.

Menurutnya, rehabilitas alun alun ciparay menjadi Alun-alun Ciparay merubah fungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), termasuk aktivitas sarana olah raga dan tempat kuliner.

“Hanya ditata dengan baik, menjadi Alun-alun ciparay, tapi tetap menjadi RTH dan kegiatan-kegiatan sarana untuk olah raga seperti lapang basket, dan lain sebagainya,” jelasnya.***(Asdil)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x