x
IPemda-Pulau-Taliabu-Idul-Adha-2024

Praktisi Hukum Rahmat Aminudin “Polisi Segara Tuntaskan Kasus Vina”

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 11:53 0 289 Korwil Jabar

Liputan4.com

Jakarta – Polda Jawa Barat terus memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya yang bernama Rizky atau Eky, di Cirebon pelaku tersebut buron sejak 2016. Praktisi Hukum, Advokat – Konsultan Hukum Rahmat Aminudin SH yang juga anggota dari Organisasi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ph.D, mendukung polisi untuk segera menangkap pelaku yang masih belum tertangkap.

“Kejar, tangkap, proses sampai tuntas untuk keadilan. Siapapun yang bersalah tetap harus diproses hukum,” kata Rahmat kepada wartawan di kantor nya yang berlokasi sekitaran Jakarta Barat, Jumat(17/5/2024).

Rahmat mendorong agar Polda Jabar segera menyelesaikan kasus pembunuhan Vina ini secara tuntas. Dia percaya kepolisian yang menangani kasus ini akan bersikap profesional dan proposional.

Hemat saya ‘utang kasus’ buronan seperti ini mestinya dituntaskan semuanya secara profesional, ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.

Polisi Minta 3 Pelaku Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast memberi ultimatum ketiga pelaku yang sudah buron sejak 2016 itu. Dia meminta para pelaku segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Abast, dilansir detikJabar, Kamis (16/5).

Abast mengatakan polisi juga akan menindak tegas siapa saja yang berusaha menyembunyikan keberadaan tiga pembunuh Vina.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujarnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Forum-Koordinasi-Pulau-Taliabu-Idul-Adha-2024
TP-PKK-Pulau-Taliabu-Idul-Adha-2024
Diskominfo-Pulau-Taliabu-Idul-Adha-2024
Idul Adha BPKAD 2024
Pencegahan Stunting
ROKOK ILEGAL
AKU PACAK
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x