x

PPK Kecamatan Bayah Himbau  Parpol dan Timses Presiden dan DPD Tertibkan Pelanggaran Pemasangan APK

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Des 2023 13:19 0 206 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Dalam rangka menindak lanjuti temuan pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye (APK) di wilayah kecamatan Bayah yang mana masih banyak parpol, Calon legislatif, tim sukses calon presiden, dan DPD yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di tiang listrik, tiang Telkom, pohon dan pasilitas pemerintah, dengan nomor surat 177/PM.02.03/K/BT.01.02/12/2023. Temuan pelanggaran tersebut di sampaikan panwaslu  kecamatan Bayah pada tanggal 4 Desember  2023

 

Asep Hasanudin ketua  Komisioner PPK kecamatan Bayah, mengatakan. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana  dalam masa kampanye ada aturan dan mekanisme yang perlu di perhatikan oleh semua pihak baik para  calon legislatif maupun tim sukses calon presiden dan DPD, sebagaimana tertuang dalam surat  keputusan.  KPU kabupaten Lebak nomor : 464 tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi, pemasangan alat peraga kampanye, dan lokasi kampanye, rapat umum, tingkat kabupaten Lebak, pada pemilu tahun 2024. Selasa 5/12/2023

 

ROKOK ILEGAL

“Menindak lanjuti surat dari panwaslu kecamatan Bayah, terkait adanya pelanggaran tersebut kami akan menindak lanjuti dengan melakukan peringatan pada para calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan DPD, untuk segera menertibkan APK yang menyalahi aturan dalam pemasangannya, ucap Asep,

 

Ditempat yang sama  Buhori divisi Hukum komisioner PPK kecamatan Bayah menambahkan, harusnya semua calon legislatif, tim sukses calon presiden dan DPD sudah tua akan mekanisme. Yang seharunya di pakai karena KPU ini sudah memberitahukan lebih awal pada parpol terkait aturan dan mekanisme berkampanye termasuk tata cara pemasangan APK, ucapnya

 

“Kami tegaskan pada  partai politik yang ada calon legislatif nya termasuk tim dari calon presiden. Dan DPD untuk melakukan  penertiban sendiri APK dalam pemasangan APK sehingga tidak ada lagi pemasangan di tiang listrik atau tiang Telkom, pohon dan di tempat pasilitas pemerintah, pungkasnya (Hs)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x