x
HARI KARTINI

Polsek kuantan tengah padam kan api kebakaran bersama warga dan intansi lainya

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Okt 2023 16:06 0 145 SULMADRI

Personil Polsek Kuantan Tengah Bersama Petugas Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Akibat Konsleting

KUANTAN SINGINGI,- Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Stafri Joni SE, membenarkan bahwa telah terjadi kebakaran 1 ( satu) unit rumah milik warga yang bertempat di Desa Pulau komang, Kecamatan Sentajo raya, Kabupaten Kuansing, Selasa (24/10/2023) pukul 09.45 WIB.

Rumah tersebut diketahui milik Andika (34) warga Desa Pulau komang Kecamatan Sentajo raya, rumah tersebut ialah rumah bantuan layak huni dari pemerintah itu dilahap sijago merah diduga diakibatkan karena arus pendek (konsleting) aliran listrik sehingga api menjalar cepat ke rumah tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni SE, mengatakan “Pengamanan dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Stafri Joni SE beserta Bhabinkamtibmas Muaro Aipda Afrizal, Kanit Intel AKP Feri wardi, Ka SPK II Aipda Alfiyandi, SH, dan Ps Panit yanmin Bripka Rional Prisco dengan alat pemadam kebakaran yang digunakan yaitu 1 (satu) unit mobil damkar Kabupaten Kuansing. Anggota Polsek Kuantan Tengah bersama masyarakat bergotong royong memadamkan api.” kata Kompol Syafri.

“Kronologi bermula pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 08.00 wib, pemilik rumah Andika (34) pergi bekerja dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sekira pukul 09.45 Wib saksi sdri. Ranjani yang tinggal didepan rumah korban melihat adanya api yang menyala besar berasal dari kamar depan korban, selanjutnya saksi Ranjani meminta pertolongan kepada warga sekitar dan bersama-sama memadamkan api secara manual, api membakar seluruh bagian rumah,” ungkap Kompol Syafri.

“Pada pukul 11.00 WIB api berhasil dipadamkan dengan hasil gotong antara Polsek Kuantan Tengah bersama warga dan instansi lainnya, akibat kejadian kebakaran tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” tutup AKP Agus mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuasing

“”Sulmadri S.P””

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x