Kabupaten Tanggerang – Liputan4.com, Ketiganya Diduga Menghentikan Di Jalan, Dan Membawa Korban Beserta Motornya Ke Kantor, Lalu Meminta Uang Rp2,5 juta.
Ketiga tersangka berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Polisi kini menahan mereka di Rutan Polresta Tangerang dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Korban, Jumyadi Kusnaedi (27), merupakan warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang saat ini menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga tersangka diduga bekerja sebagai debt collector di PT APL Bima Mandiri.
Kasus itu bermula pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Jumyadi mengendarai Honda Beat menuju Citra Raya untuk melayat saudaranya yang meninggal dunia.
Namun, ketika melintas di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, tepatnya di depan SPBU Bojong, tiga matel tersebut menghentikannya secara paksa.












