Sergai, Liputan4.com – Dalam rentan waktu 12 hari terhitung 12 hingga 24 Des 2023 Polres Sergai dan Jajaran berhasil mengungkap hingga 19 kasus tindak pindana NARKOBA dari lokasi yang berbeda, dan mengamankan 24 tersangka, serta menyinta barang bukti berupa 60,49gr diduga SABU dan 16,9gr diduga GANJA.
Ungkap Kapolres Sergai, AKBP OXY YUDHA PRATESTA S.I.K yang di dampingi Kasat Narkoba, AKP JURIADI di Polres Sergai Sei Rampah, Selasa (26/9/2023).
” Pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dalam memberantas perbedaan narkoba, kami juga mengharapkan masyarakat ikut berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya” Ujar Kapolres. (Dmk)
siappeduli
Humas Sergai me-RESPONS
Tidak ada komentar