x

Polres Langkat Mendalami Produksi Arang di Pematang Jaya: Klarifikasi dan Komitmen Lingkungan

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mei 2024 11:26 0 34 ABDI SUMARNO

Langkat, Liputan4.com – Polres Langkat menunjukkan keseriusannya dalam menindak produksi arang jenis kayu bakau yang meresahkan beberapa waktu belakangan ini. Setelah beredar kabar mengenai produksi arang bakau yang marak di Pematang Jaya, Polsek Pangkalan Susu turun ke lokasi dengan cepat untuk melakukan pengecekan pada Rabu, 01/05/24.

Kapolsek Pakalang Susu, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, bersama dengan Forkopimcam Pematang Jaya dan warga masyarakat Dusun V Matang Panjang Desa Serang Jaya Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat melakukan pengecekan terhadap tumpukan goni plastik yang diduga berisi arang kayu bakau, seperti yang dimuat oleh salah satu media online pada tanggal 29 April 2024.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa arang yang ditemukan bukan jenis kayu bakau, melainkan hasil dari kayu kampung seperti Halaban, Kandri, dan Jeluak. Berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

ROKOK ILEGAL

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya di Pematang Jaya, tapi juga di wilayah Kecamatan Berandan Barat, Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap dapur pembuatan arang. Kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau sudah dihentikan setelah penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II. Ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x