x

Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Antar Provinsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 21:01 0 301 IKHWALSYAH

Labuhanbatu_Liputan 4.Com – Polres Labuhanbatu mengungkap dan mengamankan Sindikat Narkotika jenis sabu-sabu Antar Provinsi berinisial S pada Rabu (23/8/2023) di Wisma Adian Bilah Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK, Melalui Humas Polres IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa Tim Opsnal berhasil mengamankan S dengan bukti 2 (dua bungkus klip plastik sabu diduga berisi sabu seberat 16,47 gram netto, 1 dompet hitam, 1 HP merk Oppo warna hitam ).

” Hasil keterangan dari S bahwa barang haram sabu di dapat dari inisial R warga jalan Urip Sumoharjo Gg.Bogor Kelurahan Cendana Labuhanbatu.” Ujar Humas

Selanjutnya, pada pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan R dengan barang bukti 1 (satu) bungkus klip plastik diduga beri narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga sabu seberat 11,98 gram netto, 6 (enam) bungkus klip plastik kosong, 1 (satu) buah rokok Surya kecil dan 1 (satu unit Handphone merk Oppo warna biru” ucapnya.

ROKOK ILEGAL

Kemudian setelah di lakukan pengembangan, R mengaku sabu yang dimilikinya di dapat dari inisial IS, tak lama kemudian IS warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu bara juga turut di amankan Sabtu (26/8/23) sekira pukul 19.30 Wib dengan batang bukti 1 (satu) klip plastik diduga sabu seberat 5,86 gram netto, 1 HP merk Oppo warna merah, 1 HP merk Nokia warna biru, uang tunai sebesar Rp.900 ribu.” Terang P.Napitupulu.

Seterusnya, IS mengaku pada awal Agustus 2023 R dan IS di suruh oleh inisial TO untuk berangkat ke Jakarta mengantarkan sabu sebanyak 50 Kg, namun pengantaran gagal. Kemudian TO menyuruh R untuk mengantarkan sabu ke MB sebanyak 3 ons.

Tak sampai di situ, IS mengaku sejak 2015 sudah kenal dengan inisial I.A (asal Malaysia) dan U.S (asal Aceh) untuk mengantarkan sabu dari Medan ke Rantau Prapat, Riau sebagai kurir sabu.

” Pelaku di jerat dengan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara jual beli, menjual, menguasai, memiliki menyimpan, melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaiman di maksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.” Tutupnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x