x

PJ Bupati Lotim NTB Respon Aksi Demo Puluhan Sopir Dum Truk Terkait Retribusi MBLB. 

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 0 68 MAKBUL

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M.Juaini Taofik merespon Aksi yang dilakukan puluhan sopir Dump Truk se-pulau Lombok di perbatasan Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah tepatnya di Desa Jenggik Kecamatan Terara Lombok Timur (Lotim), terkait dengan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Lotim. Rabu (08/05/2024)

Ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak menaikkan tarif pajak MBLB, akan tetapi Pemkab melakukan perbaikan dan tata kelola dalam melakukan pemungutan tarif MBLB.

“Pemkab tidak menaikkan tarif, hanya menyempurnakan tata cara pemungutan Pajak MBLB,” tegas Pj Bupati Lotim HM. Juaini Taofik, memberikan respon di salah satu grup WhatsApp.

Dengan aksi tersebut, Pj Bupati sampaikan permohonan maaf kepada pengguna jalan negara Mataram – Labuhan Lombok, dengan ketidaknyamanannya.

ROKOK ILEGAL

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemakai lalu lintas Lotim ke Loteng dan Lobar untuk hari ini,” ungkapnya.

Ditegaskan Pj Bupati, tidak bisa dipungkiri adanya proses dan dinamika dalam proses serta dalam melakukan pemungutan tarif pajak. Kendati demikian ia berharap dalam proses ikhtiar Pemkab bisa berjalan aman.

Sementara itu Ketua Gempar NTB Suburman mengatakan aksi itu dilakukan sesuai dengan aduan komunitas sopir Dum Truk terkait penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan terhadap Dum Truk yang membawa Material Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB)

“Kegiatan aksi damai pada hari ini berdasarkan aduan dari komunitas sopir dum truk terkait dengan MBLB yang tarif pajaknya tidak sesuai dengan aturan daerah maupun peraturan bupati,” ucap ketua aksi sekaligus Ketua Gempar NTB, Suburman saat ditemui disela-sela aksi demonstrasi.

Sedang dalam aturan, para sopir truk ini tidak diwajibkan membayar biaya angkutan. Adapun yang memiliki kewajiban ada pada pelaku tambang.

Namun dalam prosesnya, selain pembayaran yang dilakukan oleh pihak tambang, para sopir ketika melintasi perbatasan juga dimintai sejumlah uang oleh petugas yang melakukan penjagaan di perbatasan tersebut.

“Nah, ini yang dituntut sama teman-teman sopir supaya disesuaikan harga jangan ada lagi dibebankan pajak kepada sopir,” tegasnya.

Masa aksi menuntut agar bisa dilakukan skema satu kali bayar. Kendati sopir juga harus dikenakan pembayaran hanya Rp25 ribu untuk satu kali pengangkutan.

“Kita inginnya sekali bayar ya, itu pun harus ada penyesuaian ya. Ada penyesuaian harga,” pungkasnya.(red)

 

 

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x